Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraPemerintahanProvinsi Sumatera Utara

Sewa Mobil BKAD Batu Bara Rp1 Miliar Lebih Disorot — Diduga Sarat Kejanggalan dan Pemborosan APBD

×

Sewa Mobil BKAD Batu Bara Rp1 Miliar Lebih Disorot — Diduga Sarat Kejanggalan dan Pemborosan APBD

Sebarkan artikel ini
Sewa Mobil BKAD Batu Bara Rp1 Miliar Lebih Disorot — Diduga Sarat Kejanggalan dan Pemborosan APBD

BATU BARA | DETAKKita.com Paket pengadaan “Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan” milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan tajam publik. Paket bernilai fantastis mencapai Rp1,08 miliar itu dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah.

Sorotan tersebut muncul setelah data paket pengadaan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan metode E-Purchasing untuk penyewaan kendaraan jenis minibus selama Januari hingga Desember 2026.

Namun yang menjadi perhatian, paket bernilai miliaran rupiah itu justru minim penjelasan teknis. Dalam dokumen SiRUP tidak dijelaskan secara rinci jumlah unit kendaraan yang disewa, tipe kendaraan, tahun kendaraan, standar layanan, cakupan operasional, hingga dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya transparansi perencanaan pengadaan serta berpotensi membuka ruang penggelembungan anggaran.

Ketua AMPERA Batu Bara, Ahmad Fatih Sutan, menilai nilai pengadaan tersebut sangat tidak wajar apabila hanya diperuntukkan untuk kendaraan jenis minibus sebagaimana tercantum dalam data SiRUP.

“Kalau dihitung sederhana, anggaran Rp1,08 miliar itu setara sekitar Rp90 juta per bulan. Pertanyaannya, kendaraan apa yang disewa sampai sebesar itu? Kalau tidak dijelaskan rinci, publik patut curiga ada sesuatu yang disembunyikan dalam struktur anggarannya,” tegas Ahmad Fatih Sutan kepada DETAKKita.com saat ditemui di Atoek Kopi Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Selasa lalu (26/5/2026).

Menurutnya, sebagai OPD yang bergerak di bidang administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, BKAD bukan instansi dengan tingkat mobilitas lapangan ekstrem seperti Dinas Pekerjaan Umum, BPBD maupun Dinas Perhubungan yang membutuhkan kendaraan operasional dalam jumlah besar.

“BKAD itu OPD administratif. Jadi kebutuhan kendaraan operasional harus bisa dijelaskan secara rasional dan terukur. Jangan sampai publik menilai ini hanya akal-akalan penganggaran,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan BKAD memilih skema sewa kendaraan bernilai besar dibanding memanfaatkan kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang sudah tersedia.

“Kalau kendaraan dinas masih ada dan layak pakai, kenapa harus sewa miliaran rupiah? Apalagi BKAD adalah OPD yang mengelola aset daerah, termasuk pengadaan kendaraan. Jadi publik bertanya, ke mana semua kendaraan dinas yang selama ini dibeli menggunakan uang rakyat?” tambahnya.

Kejanggalan lain juga terlihat dari status paket yang dinyatakan “tidak diperuntukkan bagi usaha kecil”. Padahal sektor jasa rental kendaraan selama ini banyak dijalankan oleh pelaku UMKM lokal.

Dalam data SiRUP, alasan yang dicantumkan berbunyi “kompetensi tidak sesuai usaha kecil”. Pernyataan tersebut dinilai problematik dan berpotensi menjadi pintu masuk pembatasan persaingan usaha dalam pengadaan pemerintah.

“Ini harus diuji. Jangan sampai klausul seperti itu hanya dijadikan tameng administratif untuk mengunci penyedia tertentu,” kata salah seorang pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ikut menyoroti paket tersebut.

Metode E-Purchasing yang digunakan BKAD juga tidak lepas dari kritik. Meski sistem katalog elektronik kerap dianggap lebih aman dan transparan, praktik di lapangan dinilai tetap berpotensi diarahkan apabila spesifikasi teknis disusun tertutup dan tidak kompetitif.

Aktivis transparansi anggaran bahkan menilai pola pengadaan seperti ini memiliki karakteristik “high risk procurement” atau pengadaan berisiko tinggi. Hal itu disebabkan nilai paket yang besar namun spesifikasi dan parameter outputnya dinilai kabur serta sulit diuji kewajarannya.

Secara regulasi, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.

Kelompok masyarakat sipil dan aktivis AMPERA dikabarkan tengah menyiapkan langkah lanjutan melalui mekanisme Permintaan Informasi Publik kepada PPID guna menelusuri lebih jauh rincian konstruksi anggaran, spesifikasi kendaraan, hingga pola pengadaan dalam paket tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari BKAD Kabupaten Batu Bara terkait dasar perhitungan anggaran Rp1,08 miliar tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Awak media DETAKKita.com akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan APBD agar tetap transparan, tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *