Scroll untuk baca artikel
Ekonomi / BisnisProvinsi Riau

Dorong Uang Investor Berputar di Riau—10 Perusahaan Resmi Gunakan BRK Syariah

×

Dorong Uang Investor Berputar di Riau—10 Perusahaan Resmi Gunakan BRK Syariah

Sebarkan artikel ini
Dorong Uang Investor Berputar di Riau—10 Perusahaan Resmi Gunakan BRK Syariah

PEKANBARU | DETAKKita.com Pemerintah Provinsi Riau mulai bergerak serius mendorong perputaran uang investasi tetap berada di daerah. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov Riau kini mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning menggunakan layanan perbankan lokal, termasuk Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Hasilnya, sebanyak 10 perusahaan dilaporkan telah menyatakan kesediaannya menggunakan BRK Syariah untuk transaksi usaha maupun pembayaran gaji karyawan.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat laporan ada 10 pelaku usaha yang bersedia bergabung di BRK Syariah. Nantinya pembayaran gaji karyawan dan transaksi usaha mereka dilakukan melalui BRK Syariah,” ujar Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, Rabu (13/5/2026).

Langkah ini dinilai menjadi strategi penting Pemprov Riau agar manfaat ekonomi dari aktivitas investasi tidak terus mengalir keluar daerah.

 

Uang Investasi Jangan Hanya Lewat di Riau

Menurut Vera Angelika, selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi di Riau, memanfaatkan sumber daya alam daerah, namun transaksi keuangan hingga administrasi perpajakan justru dilakukan di luar Provinsi Riau.

Kondisi tersebut membuat dampak ekonomi yang diterima daerah dinilai belum maksimal.

“Harapannya, kalau mereka menggunakan BRK Syariah dan transaksi dilakukan di Riau, maka akan ada deviden dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah,” jelas Vera.

Ia menegaskan, Pemprov Riau ingin memastikan aktivitas investasi benar-benar memberi kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Perusahaan Diminta Gunakan NPWP Domisili Riau

Tak hanya soal transaksi perbankan, Pemprov Riau juga mulai menyoroti administrasi perpajakan perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

DPMPTSP Riau mendorong seluruh perusahaan, terutama yang melakukan ekspansi usaha, agar menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) domisili Riau.

“Nanti kita arahkan untuk NPWP domisili. Jadi pajak dan pendapatan mereka bisa terpantau serta memberi kontribusi langsung untuk Riau,” tegas Vera.

Kebijakan itu disebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan usaha di Provinsi Riau.

 

Pelat Luar Daerah Jadi Sorotan

Dalam sosialisasi yang dilakukan pemerintah, persoalan kendaraan operasional perusahaan juga ikut menjadi perhatian.

Pemprov Riau menilai masih banyak kendaraan perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah meski beroperasi penuh di wilayah Riau.

Karena itu, pemerintah mendorong perusahaan menggunakan pelat BM agar pajak kendaraan bermotor masuk sebagai PAD Riau.

“Kalau kendaraan operasional memakai pelat BM, tentu pajaknya masuk ke daerah dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Riau,” ungkapnya.

 

Kepatuhan Investasi Juga Diperketat

Selain aspek transaksi dan pajak, DPMPTSP bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.

Pemerintah menilai pelaporan investasi yang tertib menjadi bagian penting dalam pengawasan dan evaluasi realisasi investasi di daerah.

 

Dasar Kebijakan Pemprov Riau

Langkah Pemprov Riau tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi nasional terkait investasi dan penguatan ekonomi daerah, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Regulasi BKPM terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  • Ketentuan perpajakan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Kebijakan tersebut bertujuan agar investasi yang masuk ke daerah tidak hanya menguntungkan perusahaan semata, tetapi juga memberikan efek berganda bagi perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah.

Pemprov Riau berharap semakin banyak perusahaan mengikuti langkah 10 pelaku usaha yang telah bergabung menggunakan BRK Syariah sehingga perputaran ekonomi daerah semakin kuat dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *