BATU BARA | DETAKKita.com — Komitmen memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan jajaran Polsek Talawi. Kali ini, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Selasa (12/05/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial U.S. (45) dan M.Y. (44), warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Talawi, Arianto Sitorus, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menurutnya, warga memberikan informasi adanya dua pria yang diduga sering menguasai sekaligus menjual narkotika jenis sabu di Gang Solo Desa Suka Maju.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Talawi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku,” ujar AKP Arianto Sitorus.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang diduga siap edar.
Barang bukti yang diamankan meliputi 21 paket sedang dan 1 paket besar sabu yang dibungkus plastik klip transparan, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp296 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penangkapan itu sontak menjadi perhatian warga sekitar mengingat kawasan tersebut sebelumnya disebut-sebut mulai rawan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Talawi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pengembangan jaringan sebelum proses dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batubara,” tegas AKP Arianto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Dasar dan Data Pendukung Pemberitaan:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Dalam aturan tersebut, narkotika jenis sabu atau metamfetamina termasuk golongan narkotika yang dilarang diedarkan secara ilegal dan pelakunya dapat dijerat pidana berat.
2. Peran Polisi dalam Pemberantasan Narkoba
- Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, hingga pengembangan jaringan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
3. Informasi Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan
- Banyak kasus peredaran narkoba berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar.
4. Barang Bukti Mengarah Dugaan Peredaran
- Penemuan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai hasil transaksi, dan alat komunikasi menjadi indikasi kuat dugaan aktivitas peredaran narkotika.
5. Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda
- Peredaran narkotika menjadi ancaman serius karena dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, serta menghancurkan masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.






