Scroll untuk baca artikel
DPD RI / MPR RIMigas dan ESDMProvinsi RiauSuara Kita

Senator Abdul Hamid Datangi Pertamina—Soroti BBM Subsidi Riau: Petani dan Nelayan Jangan Dipersulit!

×

Senator Abdul Hamid Datangi Pertamina—Soroti BBM Subsidi Riau: Petani dan Nelayan Jangan Dipersulit!

Sebarkan artikel ini
Senator Abdul Hamid Datangi Pertamina—Soroti BBM Subsidi Riau: Petani dan Nelayan Jangan Dipersulit!

PEKANBARU | DETAKKita.com Anggota DPD RI asal Provinsi Riau, Abdul Hamid, turun langsung melakukan pengawasan terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Riau dengan mengunjungi PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Riau, Senin (11/5/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan regulasinya, terutama menyangkut distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dalam pertemuan itu, Senator Abdul Hamid secara tegas menyoroti persoalan distribusi BBM subsidi yang masih dikeluhkan masyarakat, khususnya petani dan nelayan di wilayah terpencil di Provinsi Riau.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM subsidi di tengah berbagai aturan teknis yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat bawah.

“Kita ingin memastikan kendala yang dihadapi Pertamina dalam pendistribusian BBM bersubsidi untuk wilayah terpencil sehingga masyarakat terutama petani dan nelayan yang berada di daerah terpencil tidak kesulitan dalam memperoleh BBM bersubsidi. Selain itu penggunaan BBM juga harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Senator Abdul Hamid.

Tak hanya itu, anggota Komite II DPD RI tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan ekstra terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga masih marak digunakan untuk aktivitas ilegal.

Menurut Abdul Hamid, pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat agar kuota subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan justru bocor ke pihak-pihak yang menjalankan usaha ilegal.

“Kami menerima keluhan dari petani dan nelayan di daerah yang jauh dari SPBU, dimana mereka mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi karena larangan pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU,” imbuhnya.

Pernyataan Senator Abdul Hamid tersebut langsung mendapat tanggapan dari pimpinan Pertamina wilayah Riau, Wilson Eddi selaku SAM Retail Riau.

Dalam penjelasannya, Wilson menyebut sebenarnya pemerintah bersama Pertamina telah menyediakan solusi bagi petani dan nelayan agar tetap bisa memperoleh BBM subsidi secara legal melalui sistem barcode dan pendaftaran resmi.

“Petani dan nelayan bisa mengisi jerigen di SPBU asalkan mereka terdaftar dan memiliki barcode, baik pribadi maupun kelompok. Hanya saja OPD-OPD terkait minim dalam mendorong mereka untuk mendaftarkan diri dan memiliki barcode,” ujar Wilson Eddi.

Pertemuan tersebut juga membahas tantangan distribusi BBM di wilayah terpencil yang memiliki akses transportasi terbatas, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Pertamina, dan instansi teknis lainnya.

Dalam kunjungan kerja itu, Senator Abdul Hamid disambut langsung oleh jajaran manajemen Pertamina, di antaranya Wilson Eddi selaku SAM Retail Riau, Hary Prasetyo selaku Sales Branch Manager Riau I, Raden Tri Wahyu A selaku Sales Branch LPG V, Srina Ansella selaku Jr. Channel Operation, serta Yoga Perdana Hidayat selaku Fuel Terminal Manager Sei Siak.

Dasar dan Data Pendukung Pemberitaan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • Regulasi ini menjadi dasar pengawasan distribusi BBM di Indonesia, termasuk tata kelola pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.

2. Program Subsidi Tepat Pertamina

  • Pemerintah bersama Pertamina saat ini menerapkan sistem barcode dan pendataan kendaraan maupun kelompok usaha masyarakat seperti petani dan nelayan untuk memperoleh BBM subsidi secara legal dan terukur.

3. Keluhan Masyarakat Daerah Terpencil

  • Di sejumlah daerah terpencil di Riau, petani dan nelayan masih mengalami hambatan memperoleh BBM subsidi karena keterbatasan akses SPBU serta aturan pengisian menggunakan jerigen yang diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.

4. Potensi Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • Pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi perhatian serius pemerintah karena masih ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi untuk aktivitas ilegal seperti penimbunan, distribusi tanpa izin, hingga penggunaan untuk usaha non-subsidi.

5. Peran DPD RI dalam Fungsi Pengawasan

  • Sebagai anggota Komite II DPD RI, Senator Abdul Hamid memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam, energi, dan pelayanan publik di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *