Scroll untuk baca artikel
DPRD Batu BaraKabupaten Batu BaraOrganisasiProvinsi Sumatera Utara

DPRD Batu Bara “Didesak” Bentuk Pansus Plasma! IWO Ultimatum: Jika 15 Juni Molor—Massa Turun Kepung Gedung Dewan

×

DPRD Batu Bara “Didesak” Bentuk Pansus Plasma! IWO Ultimatum: Jika 15 Juni Molor—Massa Turun Kepung Gedung Dewan

Sebarkan artikel ini
DPRD Batu Bara “Didesak” Bentuk Pansus Plasma! IWO Ultimatum: Jika 15 Juni Molor—Massa Turun Kepung Gedung Dewan

BATU BARA | DETAKKita.com Desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan di Kabupaten Batu Bara akhirnya mendapat titik terang. Setelah mendapat tekanan dan tuntutan keras dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh, DPRD Batu Bara memastikan Pansus Plasma akan dibentuk paling lambat pada 15 Juni 2026 mendatang.

Kepastian itu disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, dalam musyawarah bersama IWO Batu Bara dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh yang digelar di gedung DPRD Batu Bara, Senin (12/5/2026).

Dalam forum tersebut, Darius mengakui proses pembentukan pansus sempat mengalami keterlambatan karena adanya persoalan administratif dan regulasi yang harus disesuaikan terlebih dahulu.

“Propemperda harus kita robah dulu melalui paripurna agar sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ungkap Darius.

Menurutnya, usulan pembentukan pansus sebelumnya belum dapat disahkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD karena hak inisiatif DPRD terkait pansus plasma belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Hal itu dinilai penting agar produk hukum yang nantinya dihasilkan pansus tidak cacat administrasi maupun bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Musyawarah tersebut juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara yang juga anggota Bamus, Sarianto Damanik. Dalam pembahasan itu ditegaskan bahwa DPRD tidak ingin pembentukan pansus justru menjadi sia-sia akibat tidak sesuai regulasi.

“Kalau tidak sesuai dengan Permendagri, dampaknya produk hukum dari pansus bisa ditolak,” tegas Darius lagi.

 

DPRD Tanda Tangani Pakta Integritas, Publik Diminta Awasi

Sebagai bentuk keseriusan dan untuk meyakinkan masyarakat Batu Bara, DPRD bersama unsur terkait bahkan menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen resmi pembentukan Pansus Plasma Perkebunan pada 15 Juni 2026.

Langkah itu dinilai sebagai upaya meredam gelombang aksi demonstrasi besar-besaran yang sebelumnya sudah direncanakan IWO Batu Bara.

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, aksi unjuk rasa yang sedianya digelar pada Selasa (12/5/2026) akhirnya diputuskan ditunda sementara.

Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada DPRD untuk membuktikan komitmennya.

“Unjuk rasa yang kita jadwalkan pada 12 Mei 2026 kita tunda menunggu janji DPRD membentuk pansus plasma pada 15 Juni 2026 mendatang,” ujar Darmansyah.

Namun demikian, IWO Batu Bara juga melontarkan ultimatum keras. Jika DPRD gagal memenuhi janji sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani, maka aksi massa dipastikan akan kembali digelar dengan skala lebih besar.

“Apabila janji DPRD untuk membentuk pansus plasma perkebunan tidak ditepati pada 15 Juni 2026 maka dipastikan IWO akan menggelar unjukrasa di DPRD Batu Bara,” tegasnya.

 

Persoalan Plasma Dinilai Sudah Lama Jadi Keluhan Masyarakat

Desakan pembentukan Pansus Plasma bukan tanpa alasan. Persoalan plasma perkebunan di Kabupaten Batu Bara disebut telah lama menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya menyangkut hak-hak masyarakat sekitar kebun yang dinilai belum terpenuhi secara maksimal.

Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, persoalan plasma sering berkaitan dengan:

  • pembagian kebun plasma untuk masyarakat,
  • realisasi kewajiban perusahaan perkebunan,
  • transparansi pengelolaan plasma,
  • hingga dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha perkebunan dengan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Secara umum, kewajiban pembangunan kebun plasma mengacu pada berbagai regulasi perkebunan nasional, termasuk ketentuan perusahaan perkebunan yang wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Karena itu, pembentukan pansus dianggap penting sebagai langkah politik DPRD untuk melakukan pengawasan, investigasi, serta membuka secara terang persoalan plasma perkebunan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Kini masyarakat Batu Bara menunggu realisasi janji DPRD. Tanggal 15 Juni 2026 menjadi penentu: apakah pansus benar-benar dibentuk, atau justru memicu gelombang demonstrasi baru yang lebih besar di Kabupaten Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *