Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten PasamanProvinsi Sumatera BaratSuara Kita

PETI Menggila di Pasaman! Excavator Bebas Mengeruk Sungai—Kini Muncul Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Lokasi Tambang—Publik Desak Kapolres Dicopot

×

PETI Menggila di Pasaman! Excavator Bebas Mengeruk Sungai—Kini Muncul Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Lokasi Tambang—Publik Desak Kapolres Dicopot

Sebarkan artikel ini
PETI Menggila di Pasaman! Excavator Bebas Mengeruk Sungai—Kini Muncul Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Lokasi Tambang—Publik Desak Kapolres Dicopot

PASAMAN | DETAKKita.com Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, semakin memantik kemarahan publik. Tidak hanya diduga bebas beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator, di lokasi yang sama kini juga muncul dugaan adanya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk menyuplai operasional tambang ilegal.

Kondisi tersebut membuat masyarakat menilai persoalan PETI di Pasaman bukan lagi sekadar tambang ilegal biasa, melainkan diduga sudah berkembang menjadi jaringan aktivitas ilegal terorganisir yang berjalan terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Penelusuran awak media pada 16 hingga 19 April 2026 menemukan sejumlah excavator masih aktif mengeruk aliran Sungai Batang Pasaman hingga kawasan Sigalabur dan Tombang Koreh. Aktivitas itu disebut berlangsung siang dan malam tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, di sekitar lokasi PETI, masyarakat juga menduga terdapat penimbunan BBM subsidi yang digunakan untuk memasok operasional alat berat di kawasan tambang ilegal tersebut.

“Bukan cuma tambang ilegal yang jalan, BBM subsidi juga diduga ditimbun untuk kebutuhan alat berat. Ini yang membuat masyarakat semakin resah,” ungkap seorang warga kepada DETAKKita.com, Minggu (10/5/2026).

Dugaan BBM Subsidi untuk Operasional PETI

Menurut informasi warga, pasokan BBM diduga masuk ke lokasi PETI pada malam hari guna menghindari perhatian masyarakat maupun aparat.

BBM tersebut disebut digunakan untuk menghidupkan alat berat excavator yang beroperasi hampir tanpa henti di kawasan tambang ilegal.

Masyarakat menilai jika dugaan itu benar, maka praktik ilegal yang terjadi bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara karena menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Kalau BBM subsidi dipakai untuk tambang ilegal, ini jelas sangat keterlaluan. Rakyat susah dapat solar, tapi di lokasi PETI alat berat bebas bekerja,” ujar warga lainnya.

 

Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Maraknya kembali aktivitas PETI disertai dugaan penimbunan BBM subsidi memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Pasaman.

Warga menilai para pelaku seolah kebal hukum dan tidak takut terhadap tindakan aparat.

“Kalau memang serius diberantas, kenapa excavator masih bebas bekerja dan BBM diduga masih masuk ke lokasi tambang? Publik jadi curiga ada pembiaran,” kata tokoh masyarakat Duo Koto.

Desakan agar Kapolres Pasaman dicopot pun mulai menguat di tengah masyarakat apabila dinilai tidak mampu menghentikan aktivitas ilegal yang semakin terbuka tersebut.

 

Sejumlah Nama Disebut Masyarakat

Dalam penelusuran awak media, sejumlah nama yang disebut masyarakat diduga terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Duo Koto antara lain Aguspidar, Runcah, Peno, Romi, Rona Rezky, Si Am hingga Ance.

Sementara pada 18 April 2026, satu unit excavator di kawasan Muaro Tambangan disebut masih aktif bekerja dan diduga milik seorang berinisial Endi yang dikelola beberapa pemuda setempat berinisial L dan R.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut dari aparat berwenang.

 

Propam Polda Sumbar Diminta Audit Investigasi

Publik kini mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar turun langsung melakukan audit investigasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Polres Pasaman.

Masyarakat berharap Kapolda Sumbar serius mengevaluasi dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung.

“Kami berharap Propam memeriksa jika memang ada dugaan oknum bermain di belakang aktivitas PETI dan BBM ilegal ini,” tegas sumber DETAKKita.com.

 

Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Bencana

Aktivitas PETI menggunakan alat berat diketahui berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius, antara lain:

  • Kerusakan aliran sungai dan pendangkalan
  • Longsor dan banjir saat musim hujan
  • Hancurnya lahan pertanian masyarakat
  • Rusaknya habitat alami dan ekosistem
  • Ancaman keselamatan warga sekitar

Masyarakat mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan, maka bencana ekologis sewaktu-waktu dapat mengancam pemukiman warga di sekitar lokasi tambang ilegal.

 

Dasar Hukum: PETI dan Penimbunan BBM Subsidi Terancam Pidana

Aktivitas PETI melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

  • Pasal 158 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi juga dapat dijerat melalui:

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin.

Publik berharap aparat penegak hukum tidak lagi melakukan penindakan setengah hati dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan lingkungan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, SH, SIK belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas PETI maupun dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *