ACEH SINGKIL | DETAKKita.com — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Muliati (44), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, memicu gelombang kritik dan tanda tanya publik.
Majelis hakim PN Aceh Singkil diketahui menjatuhkan hukuman pidana percobaan selama 6 bulan terhadap terdakwa kasus penganiayaan tersebut dalam sidang yang digelar Jumat (8/5/2026). Vonis itu sontak memicu tangis histeris korban di ruang sidang lantaran dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Sorotan keras kini datang dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Sutan Nasomal yang meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali secara objektif dan mendalam.
“Barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali. Dalam faktanya lebih banyak benarnya di pihak Muliati, sehingga perlu penelusuran yang saksama dalam perkara ini,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun luar negeri di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Prof Sutan Nasomal yang juga Pembina dan Penanggungjawab Timpas 1 Aceh Singkil menilai putusan pidana percobaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama terkait rasa keadilan bagi korban.
“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” tegasnya.
Korban Mengaku Trauma Berat Usai Dianiaya di Rumah Sendiri
Berdasarkan fakta persidangan, Muliati disebut menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di wilayah Aceh Singkil. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang hingga kini masih membekas.
“Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati usai persidangan dengan mata berkaca-kaca.
Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan alat bukti berupa hasil visum et repertum serta sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan.
Namun putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan pidana percobaan justru memunculkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
“Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” ujar salah seorang anggota keluarga Muliati.
Pihak keluarga kini mengaku tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan lengkap dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami hormati proses hukum, tapi kami akan kaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding,” tambah keluarga korban.
Prof Sutan: Kritik Putusan Pengadilan Sah Secara Konstitusional
Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap putusan pengadilan selama dilakukan secara konstitusional dan tidak melanggar hukum.
“Masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau terlalu ringan. Namun harus melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh jalur hukum yang tersedia perlu ditempuh demi memperoleh rasa keadilan bagi korban.
“Keputusan tersebut dirasa masih jauh dari keadilan yang diharapkan korban. Untuk itu segala upaya hukum harus ditempuh agar rasa keadilan bisa didapatkan,” ungkap Prof Sutan.
Dasar Hukum dan Sorotan Publik
Kasus ini sendiri disidangkan di PN Aceh Singkil dengan dakwaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Dalam ketentuan KUHP, tindak pidana penganiayaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara apabila terbukti menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.
Selain itu, prinsip perlindungan korban juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menegaskan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh rasa aman, keadilan dan perlindungan hukum.
Putusan pidana percobaan dalam perkara penganiayaan kerap menjadi sorotan publik apabila dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban, terutama jika menimbulkan trauma berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait dasar pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis pidana percobaan 6 bulan terhadap terdakwa.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Jaksa Penuntut Umum guna mengetahui apakah pihak kejaksaan akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.






