TEBING TINGGI | DETAKKita.com — Aksi pencurian di bangunan Dapur MBG di Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan ditangkap tim Jatanras setelah sempat membawa kabur berbagai perlengkapan instalasi bangunan senilai jutaan rupiah.
Kedua tersangka diketahui berinisial AN alias Nazri (45) dan MS alias Heri Cabe (44), warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diringkus aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian diketahui pada Jumat pagi, 24 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban bernama Budiman (34) awalnya mendapat informasi dari warga bahwa bangunan dapur miliknya telah dibobol maling. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi bangunan sudah dalam keadaan rusak dan sejumlah barang penting telah raib.
“Pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian asbes kemudian masuk melalui plafon dapur,” ungkap Iptu Herikson P. Siahaan, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil pendataan korban, sejumlah barang yang hilang terdiri dari empat rol kabel NYM, 20 bola lampu, 20 fitting lampu, 30 batang pipa, 20 saklar, 18 stop kontak serta satu unit mesin air.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp4.698.000 dan langsung membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka AN dan menangkapnya di wilayah Desa Penggalangan pada Jumat pagi (8/5/2026).
“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengaku melakukan pencurian bersama MS. Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MS di rumahnya,” tegas Kasat Reskrim.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor dan satu buah tang potong warna coklat.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang hasil curian dijual ke botot atau tempat penampungan barang bekas. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang hasil kejahatan tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan jaringan penadah maupun lokasi penjualan barang curian lainnya,” tambah Iptu Herikson.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebing Tinggi.
Dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Adapun unsur pemberatan dalam perkara ini diduga karena pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak bagian bangunan untuk masuk ke lokasi sasaran.
Selain itu, tindakan pelaku juga dinilai meresahkan masyarakat karena menyasar fasilitas bangunan yang tengah dipersiapkan untuk kepentingan operasional dapur MBG.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap bangunan kosong atau proyek yang masih dalam tahap pengerjaan, karena rawan menjadi sasaran aksi pencurian material dan perlengkapan instalasi.






