Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

BENDERA MERAH PUTIH “DIBIARKAN”! Samsat Baserah Disorot — Bapenda Riau Turun Tangan—Polisi Siap Bertindak!

×

BENDERA MERAH PUTIH “DIBIARKAN”! Samsat Baserah Disorot — Bapenda Riau Turun Tangan—Polisi Siap Bertindak!

Sebarkan artikel ini
BENDERA MERAH PUTIH “DIBIARKAN”! Samsat Baserah Disorot — Bapenda Riau Turun Tangan—Polisi Siap Bertindak!

BASERAH | DETAKKita.com Polemik pengibaran Bendera Merah Putih selama 24 jam penuh di Kantor Samsat Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian memanas. Setelah memicu kemarahan warga, kini pemerintah hingga aparat kepolisian turun tangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan.

“Ya, tadi Kepala UPT Teluk Kuantan juga sudah menghubungi saya terkait hal ini. Saya sudah perintahkan untuk menegur Kepala UPT-nya,” tegas Ninno Wastikasari kepada DETAKKita.com, Kamis (23/4/2026).

Ia juga menegaskan, sanksi administratif bisa diberlakukan jika terbukti ada kelalaian serius.

“Kalau sesuai mekanisme Undang-Undang ASN, prosesnya bisa dikenakan SP1,” ujarnya lugas.

Di sisi lain, Kepala UPT Samsat Teluk Kuantan, Mailiriandi melalui Kepala Tata Usaha (TU), Fenta, mengakui adanya kelalaian dalam peristiwa tersebut dan memastikan pembinaan telah dilakukan.

“Iya, itu sudah ditegur Kepala UPT-nya. Itu kelalaian mereka, dan ke depan tidak akan terjadi lagi,” ungkap Fenta.

Tak hanya pemerintah, aparat kepolisian juga angkat bicara. Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Siap, kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres singkat.

Sebelumnya, warga Baserah dibuat geram dengan kondisi bendera negara yang terus berkibar siang dan malam tanpa mengikuti aturan. Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap simbol negara.

Seorang warga, Deni, menyampaikan kritik keras atas kejadian ini.

“Ini bukan hal kecil. Bendera Merah Putih itu simbol negara, bukan pajangan. Kalau dibiarkan berkibar 24 jam tanpa aturan, itu sama saja tidak menghargai perjuangan para pahlawan,” tegasnya.

Secara hukum, pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa bendera hanya dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenakan sanksi pidana hingga denda jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi instansi pemerintah. Warga mendesak agar kejadian serupa tidak lagi terulang dan penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih.

Pesannya tegas: Merah Putih bukan sekadar simbol—tapi kehormatan bangsa yang wajib dijaga, bukan diabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *