BASERAH | DETAKKita.com — Aksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir kembali terbongkar. Tiga pemuda tak berkutik saat digerebek aparat Polsek Kuantan Hilir di sebuah tempat Pondok Kedai berada di Jalan Lintas Teluk Kuantan – Cerenti, kawasan Bukik Tigo, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (22/4/2026) malam.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Debi Setyawan dan Kanit Samapta Aipda Andika serta sejumlah jajaran, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Z dan I di lokasi awal.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu beserta 2 butir pil ekstasi (inex). Tak berhenti di situ, hasil pengembangan mengarah pada satu pelaku lain berinisial Hn. Dimana kedua terduga saat diamankan petugas, mengatakan mendapatkan barang haram itu dari tangan Hn.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Seorang warga, Roby, kepada DETAKKita.com di Pasar Usang Baserah, mengaku tidak terkejut dengan penangkapan tersebut. Ia menyebut aktivitas para pelaku sudah lama meresahkan masyarakat.
“Kami memang sudah curiga sejak lama. Gerak-gerik mereka mencurigakan, sering nongkrong sampai larut malam. Warga sudah resah,” ungkap Roby.
Lebih mengejutkan lagi, Hn diduga bukan pemain baru. Ia disebut-sebut sebagai “pemain lama” yang sudah beberapa kali terjerat kasus serupa.
“Kalau tidak salah, ini sudah yang ketiga kalinya dia ditangkap terkait narkoba,” tambah Roby.
Modus yang digunakan para pelaku juga terbilang licin. Mereka diduga memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi online, yang selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Perbuatan para pelaku jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepemilikan sabu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Sementara untuk ekstasi, yang tergolong narkotika golongan I, pelaku juga terancam pasal serupa dengan ancaman hukuman berat.
Jika terbukti sebagai pengedar atau bagian dari jaringan, pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Polisi pun diharapkan terus meningkatkan pengawasan, sementara peran aktif warga seperti Roby menjadi kunci dalam membongkar jaringan gelap tersebut.






