TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Gebrakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, terkait rencana penerapan pajak retribusi kelapa sawit sebesar Rp20 per kilogram, mulai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari tokoh masyarakat Kuansing, H. Zulkifli, yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Kuansing periode 2011–2016. Ia menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilihat secara sederhana, melainkan harus melalui kajian regulasi yang mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi petani.
“Kebijakan ini jika dipandang sepintas kilas mungkin ada benarnya, tetapi jika diteliti secara mendalam, CPO itu sudah dibebani dari berbagai jenis pajak. Mungkin kajian regulasinya harus dalam supaya tidak terjadi overlapping pungutan terhadap komoditi ini,” tegas H. Zulkifli, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, meskipun pungutan tersebut secara teknis dikenakan kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS), namun dampaknya tidak akan berhenti di sana. Ia mengingatkan, PKS kemungkinan besar akan mengalihkan beban tersebut kepada petani melalui penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS).
“Pungutan ini tidak dipungut ke petani tetapi dipungut ke PKS. Sementara PKS secara formal telah membayar pajak dan kontribusi lain kepada negara, tentu akan menambah cost produksi. Akhirnya PKS tentu akan membebani kepada petani dan harga TBS dari petani akan mereka kurangi Rp20 per kilogram,” jelasnya lugas.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
“Kembali kepada kebijakan Bupati, harus ada kajian yang mendalam tentang regulasinya. Jangan nanti kebijakan ini menjadi kategori pungutan liar (pungli),” ujarnya mengingatkan.
Dalam pandangannya, persoalan mendasar sebenarnya bukan pada penambahan beban baru di daerah, melainkan pada sistem kebijakan pusat yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada daerah.
Ia menyinggung arah kebijakan Presiden Prabowo yang cenderung memperkuat sentralisasi, sehingga dinilai sedikit mengabaikan semangat Undang-Undang Desentralisasi dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Melihat kebijakan Presiden Prabowo yang lebih berat dengan sistem sentralisasi, sedikit mengabaikan UU Desentralisasi dan UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, harusnya ini yang dibenahi negara. Sehingga transfer ke daerah kembali disesuaikan dengan UU yang sudah berlaku,” paparnya.
H. Zulkifli pun mendorong para kepala daerah, termasuk di Kuansing, untuk lebih fokus memperjuangkan hak daerah melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, bukan dengan menambah beban baru yang berpotensi memicu polemik.
“Para kepala daerah harus berjuang untuk penerapan UU Desentralisasi dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi sinyal keras bahwa kebijakan retribusi sawit Rp20/Kg bukan hanya soal pemasukan daerah, tetapi juga menyangkut nasib petani, kepastian hukum, serta arah kebijakan ekonomi daerah ke depan. Jika tak dikaji matang, bukan tak mungkin kebijakan ini justru menjadi boomerang bagi masyarakat Kuansing sendiri.






