TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Rencana terobosan besar yang digagas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, menuai pujian sekaligus peringatan keras dari kalangan praktisi hukum. Program yang digadang-gadang mampu menghapus ketimpangan pembangunan hingga pendidikan di daerah itu dinilai luar biasa, namun berpotensi menjadi boomerang hukum jika tak dibekali dasar regulasi yang kuat.
Dimana dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby membuat suatu gebrakan melalui pungutan pajak wajib dari sawit, yang berjudul :
Praktisi Hukum, H. Jufri, S.H., M.H., Rabu (1/4/2026) menilai langkah yang dirancang Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby sebagai upaya berani di tengah keterbatasan anggaran daerah akibat kebijakan pusat.
“Kalau ini bisa dilaksanakan, tidak ada lagi rasionalisasi, tidak ada lagi anak-anak yang tidak sekolah di Kuansing, dan tidak ada lagi jalan kampung yang tidak diaspal,” tegas H. Jufri.
Menurutnya, kondisi saat ini memang menuntut kepala daerah berpikir ekstra keras. Pemangkasan anggaran dari pusat serta dampak kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) disebut telah menggerus kewenangan daerah.
Akibatnya, pemerintah daerah harus mencari celah dan terobosan agar tidak terus bergantung pada pusat.
“Bupati harus putar kepala mencari terobosan dan keberanian mengambil kebijakan agar daerah tidak terlalu tergantung dengan pusat,” ujarnya.
Namun di balik dukungan itu, Jufri mengingatkan risiko besar yang mengintai jika kebijakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas, terutama jika menyangkut potensi pungutan kepada masyarakat.
“Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, kebijakan seperti retribusi jalan sangat berisiko. Bisa saja nanti dikategorikan pungli,” tegasnya lugas.
Ia menekankan, potensi persoalan hukum seperti OTT dan tuduhan penyalahgunaan wewenang bisa saja menghantui, meskipun niat kebijakan tersebut murni untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, ia mendorong agar sebelum kebijakan dijalankan, pemerintah daerah bersama DPRD segera menyusun regulasi yang sah, seperti Peraturan Daerah (Perda), sebagai landasan hukum yang kuat.
“Perlu dibuatkan payung hukum yang jelas, salah satunya Perda, dengan melibatkan DPRD. Ini penting agar tidak berujung kasus hukum,” tambahnya.
Jufri juga menilai, jika terobosan ini berhasil direalisasikan dengan baik, Kuansing bisa menjadi contoh daerah mandiri, bahkan sejajar dengan daerah lain di Indonesia yang sukses membangun tanpa ketergantungan besar pada pusat.
Di akhir pernyataannya, ia menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Bupati Suhardiman Amby dalam mendorong kemajuan daerah.
“Saya yakin Bupati Kuansing bisa melaksanakan terobosan luar biasa ini. Maju terus, jangan pernah lelah membangun Kuansing yang kita cintai,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas: inovasi boleh berani, tapi hukum tetap harus jadi panglima.






