Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan Singingi

Kejari Kuansing Ikut Sukseskan Program Pemda Kuansing Pemulihan Aset Daerah

×

Kejari Kuansing Ikut Sukseskan Program Pemda Kuansing Pemulihan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | DETAKKita.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) turut ikut dalam proses mensukseskan program Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing tahun 2025. Dimana hal itu dibubuhi dengan pemberian kuasa pendampingan yang ditandatangani Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni SH MH.

Penandatanganan itu dihadiri langsung Kajari Kuansing, Sahroni SH MH didampingi Kasi Datun, Raden Muhammad Shandy Meita SH MH dan Kasubbabin Kejari Kuansing, Yogi Hendra SH MH dan Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM diwakili Wakil Bupati (Wabup), H Muklisin didampingi Kabid Pertanahan Disperkimtan Kuansing, Herry Yusman berlangsung di Hotel The Premiere, Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (28/05/2025) siang.

Kasi Datun Kejari Kuansing, Raden Muhammad Shandy Meita SH MH didampingi Kasubbagbin Kejari Kuansing, Yogi Hendra SH MH menyampaikan, terkait pemberian kuasa dari Bupati Suhardiman Amby kepada Kajari Sahroni adalah tentang proses sertifikat lahan yang diperuntukan untuk sekolah rakyat, balai diklat dan laboratorium.

“Tujuan dari pada penerimaan surat kuasanya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebagai bentuk ikut serta dalam mensukseskan program Pemerintah Daerah dalam pemulihan aset daerah dan mendorong percepatan program sekolah rakyat, balai diklat dan laboratorium,” ujar Shandy, begitu sapaan akrab Kasi Datun Kejari Kuansing itu.

Sementara itu Wabup Kuansing, H Muklisin didampingi Kabid Pertanahan Disperkimtan, Herry Yusman menyampaikan, pendampingan ini sangat perlu dilakukan guna sebagai sinergitas dalam membangun daerah dan mendukung seluruh percepatan pembangunan daerah.

“Sehingga pembangunan yang dilakukan akan tepat sasaran dan sesuai regulasi yang ada. Tentu dimulai dari proses melakukan sertifikat tanahnya, dimana lokasi yang akan dibangun, hingga nanti pembangunannya, dengan tujuan agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *