TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — LA OLA LO! Perjuangan masyarakat Muara Langsat dalam mempertahankan hak atas tanah memasuki babak penting. Dalam perkara sengketa agraria yang berkaitan dengan 13 objek tanah dan pihak eks PT Barito, majelis hakim mengabulkan gugatan masyarakat untuk sebagian, menyatakan para tergugat dalam konvensi melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak seluruh gugatan rekonvensi.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi masyarakat Muara Langsat yang memperjuangkan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan. Sejumlah amar putusan juga memuat perintah penghentian kegiatan, pengosongan objek sengketa, serta tindak lanjut administrasi pertanahan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advokat Aam Herbi, S.H., M.H., pimpinan Kantor Hukum AAM HERBI, S.H., M.H., & PARTNERS yang menangani persoalan konflik agraria, menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Selasa (13/10/2026).
Bagi masyarakat Muara Langsat, perkara ini bukan sekadar persoalan penguasaan tanah. Di balik sengketa tersebut, terdapat perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan Dikabulkan Sebagian, Para Tergugat Dinyatakan Melawan Hukum
Berdasarkan amar putusan yang ditampilkan dalam dokumen perkara, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dalam konvensi yang berkedudukan sebagai para penggugat dalam rekonvensi.
Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dalam konvensi untuk sebagian. Salah satu amar pentingnya menyatakan bahwa para tergugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan tindakan para penggugat dalam konvensi, yang berkedudukan sebagai para tergugat dalam rekonvensi, dalam mengelola objek sengketa adalah sah menurut hukum.
Putusan tersebut turut menegaskan kewenangan turut tergugat I dalam melakukan pembinaan dan penanganan terhadap objek tanah restan transmigrasi yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Kewenangan itu mencakup identifikasi dan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, serta pemanfaatan tanah restan, termasuk penertiban penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, majelis hakim memerintahkan turut tergugat I untuk melakukan proses administrasi dan/atau menerbitkan dokumen yang menjadi kewenangannya dalam rangka penetapan hak atas objek sengketa bagi pihak penggugat dalam konvensi, sepanjang persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Amar tersebut menjadi bagian penting karena menyangkut penanganan administrasi pertanahan dan kepastian hak atas objek yang disengketakan.
Perintah Menghentikan Kegiatan dan Mengosongkan Objek Sengketa
Bagian lain yang menjadi sorotan adalah amar yang memerintahkan para tergugat dalam konvensi untuk menghentikan seluruh kegiatan pada objek sengketa, serta mengosongkan dan meninggalkan objek tersebut.
Perintah itu menunjukkan bahwa putusan tidak hanya memuat penilaian hukum terhadap tindakan para pihak, tetapi juga menetapkan kewajiban konkret yang harus dilaksanakan sesuai amar putusan.
Majelis hakim turut menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Penerapan uang paksa tersebut tetap harus mengacu pada salinan resmi putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat dalam konvensi ditolak untuk selain dan selebihnya. Dengan demikian, gugatan dikabulkan sebagian, bukan seluruh tuntutan yang diajukan.
Gugatan Rekonvensi Ditolak Seluruhnya
Dalam bagian rekonvensi, majelis hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya. Para penggugat dalam rekonvensi tersebut berkedudukan sebagai para tergugat dalam konvensi.
Adapun dalam bagian konvensi dan rekonvensi, majelis hakim menghukum para tergugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.024.000 atau empat juta dua puluh empat ribu rupiah.
Rangkaian amar putusan tersebut menjadi dasar penting bagi para pihak untuk memahami kedudukan hukum masing-masing, kewajiban yang ditetapkan pengadilan, serta langkah lanjutan yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa agraria.
Aam Herbi Tegas: Hak Masyarakat Harus Diperjuangkan, Kepastian Hukum Jangan Diabaikan
Advokat Aam Herbi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perjuangan masyarakat dalam konflik agraria harus dikawal secara serius, tegas, dan berdasarkan ketentuan hukum. Baginya, perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.
“Kami akan berdiri tegak memperjuangkan hak-hak masyarakat sampai mereka memperoleh kepastian hukum yang jelas. Hak masyarakat tidak boleh diabaikan, apalagi ketika persoalan tersebut sudah diperiksa melalui proses peradilan. Hukum harus ditegakkan secara adil, dan setiap pihak wajib menghormati putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aam Herbi kepada DETAKKita.com.
Menurut Aam, pendampingan hukum bukan semata-mata tentang memenangkan perkara di pengadilan. Lebih dari itu, perjuangan tersebut harus memastikan hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.
“Kami mendampingi masyarakat bukan sekadar untuk memenangkan perkara, tetapi juga memastikan hak-hak mereka mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Perjuangan ini harus dilakukan dengan bukti, argumentasi hukum yang kuat, serta langkah-langkah yang sah menurut peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menekankan, masyarakat tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian ketika persoalan tanah telah melalui proses peradilan. Namun, pelaksanaan hak dan kewajiban setiap pihak tetap harus berpedoman pada amar putusan serta status hukum perkara.
“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan. Jika masih ada persoalan dalam pelaksanaannya, semuanya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengabaikan hak pihak lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Aam dalam mengawal perjuangan masyarakat Muara Langsat. Ia menempatkan bukti, argumentasi hukum, dan mekanisme peradilan sebagai landasan utama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Memperjuangkan hak masyarakat adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan keberanian dan integritas. Kami akan terus mengawal proses ini agar kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum,” tutup Aam Herbi.
13 Objek Sengketa, Babak Baru Perjuangan Masyarakat Muara Langsat
Perkembangan perkara ini menjadi babak penting dalam perjuangan masyarakat Muara Langsat atas 13 objek sengketa yang disebut berkaitan dengan pihak eks PT Barito.
Amar putusan yang mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, menolak seluruh gugatan rekonvensi, serta memuat perintah terkait penghentian kegiatan dan pengosongan objek sengketa menjadi poin utama yang patut dicermati.
Namun, perjuangan belum cukup dimaknai hanya dari hasil persidangan. Pelaksanaan amar putusan, penyelesaian administrasi pertanahan, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban seluruh pihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum.
Karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan setiap persoalan lanjutan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Status berkekuatan hukum tetap juga perlu dipastikan berdasarkan informasi resmi pengadilan sebelum dinyatakan sebagai fakta.
Bagi masyarakat Muara Langsat, perkara ini menjadi bagian dari perjalanan panjang memperjuangkan hak atas tanah. Dengan adanya putusan tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut dan pelaksanaan amar pengadilan sesuai ketentuan hukum.






