BOGOR | DETAKKita.com — Dugaan carut-marut birokrasi, persoalan pertanahan hingga isu sertifikat bermasalah di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kali ini, suara keras datang dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., yang mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak berhenti pada pemeriksaan atau penindakan terhadap pelaku di level bawah.
Ia meminta apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
“KPK jangan basa-basi. Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi, tangkap dari pucuk sampai akarnya. Jangan hanya berhenti di bawah, sementara yang di atas tidak tersentuh,” tegas Sutan Nasomal dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, persoalan yang muncul di Kabupaten Bogor tidak hanya berkaitan dengan satu kasus atau satu instansi. Ia menyebut, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterimanya, terdapat berbagai keluhan mengenai pelayanan birokrasi, persoalan pertanahan serta dugaan tumpang tindih administrasi pertanahan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Sutan mengatakan, apabila persoalan pertanahan tersebut terus berlarut, masyarakat yang berperkara justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kalau persoalan tumpang tindih pertanahan ini terus dibongkar satu per satu, persoalannya bisa panjang. Perkara di pengadilan menghabiskan biaya masyarakat sampai puluhan miliar dalam berbagai kasus. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Sertifikat Ganda Jadi Sorotan
Sorotan juga diarahkan pada persoalan sertifikat tanah, termasuk dugaan sertifikat ganda dan perkara yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sutan menilai persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap proses administrasi, penerbitan dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Sertifikat ganda dan sertifikat yang bermasalah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa apabila di dalamnya ditemukan unsur pidana. Harus diperiksa bagaimana prosesnya, siapa yang membuat, siapa yang mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik percaloan atau permainan pihak tertentu di tingkat bawah. Namun, Sutan menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, ia mendorong aparat kepolisian melakukan pendalaman terhadap laporan maupun informasi masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila memang terdapat laporan, bukti awal, dan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
Minta Tim Independen Bongkar Persoalan Lama
Sutan juga mengusulkan adanya tim khusus yang bekerja secara profesional dan independen untuk mengurai berbagai persoalan pertanahan yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
Menurut dia, persoalan tanah memiliki tingkat kerumitan tersendiri karena bersinggungan dengan administrasi pemerintahan, dokumen kepemilikan, proses penerbitan sertifikat hingga perkara yang berujung ke pengadilan.
“Perlu ada pemeriksaan yang mendalam dan profesional. Jangan sampai kesalahan administrasi atau dugaan permainan dalam pertanahan dibiarkan menumpuk bertahun-tahun. Akibatnya masyarakat terus berperkara dan mengeluarkan biaya besar,” jelasnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melihat satu dokumen atau satu pejabat. Seluruh rangkaian proses perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan administratif, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau bahkan tindak pidana.
“Jangan Tunggu Perintah Pusat”
Lebih jauh, Sutan menyerukan agar aparat penegak hukum tidak pasif menunggu perhatian pemerintah pusat apabila telah terdapat laporan dan bukti awal yang cukup.
“Mari kita bersuara agar Kabupaten Bogor dibersihkan dari praktik-praktik korupsi. Jangan setengah-setengah dan jangan selalu menunggu perintah pusat. Kalau memang ada laporan masyarakat dan ditemukan bukti, proses sesuai hukum harus berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.
Menurut Sutan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara transparan dan tidak tebang pilih.
Ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Jangan Diam
Sutan mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik maupun persoalan pertanahan.
Namun, laporan tersebut harus disertai informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Jangan pernah diam kalau menemukan dugaan korupsi. Tetapi laporkan dengan data dan bukti. Aparat juga harus bekerja profesional, transparan dan berdasarkan hukum,” katanya.
Ia berharap pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Sutan menilai pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menangkap pelaku, tetapi juga membongkar sistem yang memungkinkan praktik penyimpangan terjadi.
“Kalau ada tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan. Telusuri seluruh rantainya berdasarkan bukti,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal dalam kapasitasnya sebagai pihak yang menyatakan menerima dan menyuarakan pengaduan masyarakat. Berbagai dugaan mengenai keterlibatan aparatur, mafia tanah, maupun pihak lainnya masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., yang disebut sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH, Rektor Universitas Pronass, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Association of Young Indonesian Advocates, serta Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI).






