TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menemukan fakta yang menjadi perhatian serius.
Di sebuah warung remang-remang di sekitar Bendungan WK, Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, petugas menemukan enam orang Lady Companion (LC) saat melakukan razia pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 22–23 September 2026.
Yang paling menyita perhatian, satu dari enam LC yang ditemukan diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.
Temuan tersebut langsung mendapat penanganan khusus dari petugas. Satpol PP PKP Kuansing melakukan koordinasi dengan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses asesmen dan penanganan lebih lanjut terhadap anak tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan, termasuk rencana pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Temukan Enam LC, Satu Masih di Bawah Umur
Razia berlangsung mulai pukul 21.45 WIB hingga 00.30 WIB.
Petugas bergerak setelah terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan dan memberikan arahan kepada seluruh personel mengenai sasaran operasi, pembagian tugas, keamanan serta tata cara pelaksanaan di lapangan.
Setibanya di wilayah Sentajo Raya, personel melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum bergerak menuju salah satu warung remang-remang di sekitar Bendungan WK yang disebut dikelola oleh DP.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati tempat usaha masih beroperasi.
Enam orang LC kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang berupa 16 botol Bir Bintang, satu set mixer dan mikrofon serta delapan unit telepon seluler.
Namun, temuan paling serius bukan hanya persoalan aktivitas warung tersebut.
Petugas mendapati seorang LC masih berusia di bawah 17 tahun.
Kondisi tersebut membuat penanganannya berbeda dengan lima LC lainnya.
Riokasyterwandra: Anak di Bawah Umur Harus Mendapat Penanganan Khusus
Plt Kasat Pol PP PKP Kabupaten Kuansing, Riokasyterwandra, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa keberadaan anak di bawah umur dalam lokasi yang menjadi sasaran razia menjadi perhatian serius pihaknya.
Menurut Riokasyterwandra, petugas tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memastikan setiap orang yang ditemukan dalam operasi mendapatkan penanganan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam razia ini kami menemukan satu orang LC yang masih di bawah umur 17 tahun. Untuk yang bersangkutan, kami tidak melakukan penanganan seperti orang dewasa. Kami langsung berkoordinasi dengan bidang PPA untuk dilakukan asesmen dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perlindungan anak,” ujar Riokasyterwandra kepada DETAKKita.com di Mako Satpol PP PKP Kuansing, Kamis (24/9/2026) pagi.
Ia menegaskan, identitas anak tersebut tidak dipublikasikan demi kepentingan perlindungan anak.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana anak ini mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat. Setelah proses asesmen dan koordinasi dilakukan, yang bersangkutan direncanakan dipulangkan ke daerah asal,” jelasnya.
Lima LC Lainnya Dibina
Sementara itu, terhadap lima LC lainnya, Satpol PP PKP Kuansing melakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Kelima orang tersebut kemudian dipulangkan dengan membuat surat pernyataan serta berita acara pembinaan.
Riokasyterwandra mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami tetap tegas dalam melakukan penertiban, tetapi pendekatan yang kami lakukan juga humanis. Lima LC lainnya kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada tindakan administratif sesuai Perda dan kewenangan PPNS,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban bukan semata-mata untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memberikan efek pembinaan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Pemeriksaan Kesehatan Juga Dilakukan
Dalam rangkaian proses penanganan, petugas juga melakukan koordinasi pemeriksaan kesehatan terhadap para LC.
Dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan dalam kegiatan tersebut, terdapat satu orang yang memperoleh hasil pemeriksaan terkait sifilis dan selanjutnya menjadi bagian dari tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Riokasyterwandra menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi bagian dari penanganan internal dan tidak boleh berkembang menjadi stigma terhadap individu yang bersangkutan.
Berpegang pada SOP dan Dasar Hukum
Razia Pekat tersebut dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Pol PP, Perbup Kuansing Nomor 12 Tahun 2022, serta Perda Kabupaten Kuansing Nomor 14 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat.
PP Nomor 16 Tahun 2018 memberikan Satpol PP tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, termasuk kewenangan melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Sementara Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengatur Standar Operasional Prosedur Satpol PP sekaligus kode etik dalam pelaksanaan tugas.
Riokasyterwandra menegaskan, seluruh personel telah diarahkan untuk bertindak sesuai SOP, mengedepankan keamanan, ketertiban, sikap humanis sekaligus tetap tegas terhadap pelanggaran.
“Kami tidak ingin penertiban dilakukan secara serampangan. Setiap tindakan harus berdasarkan aturan, SOP dan kewenangan yang dimiliki. Tetapi ketika ada pelanggaran, Satpol PP juga harus hadir dan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Temuan Anak di Bawah Umur Jadi Alarm Serius
Temuan seorang anak berusia di bawah 17 tahun dalam operasi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait.
Sebab, persoalan yang ditemukan tidak berhenti pada pelanggaran ketertiban umum semata.
Ketika anak berada di lingkungan usaha malam yang menjadi sasaran operasi Pekat, aspek perlindungan anak ikut menjadi perhatian utama.
Karena itu, Satpol PP PKP Kuansing memilih melakukan koordinasi dengan pihak PPA untuk memastikan anak tersebut memperoleh asesmen dan penanganan yang semestinya.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Pengawasan dari keluarga, lingkungan masyarakat dan seluruh pihak sangat penting. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dibiarkan berada dalam situasi yang berpotensi merugikan masa depan mereka,” pungkas Riokasyterwandra.
Rangkaian razia berakhir dalam kondisi aman, tertib dan terkendali.
Bagi Satpol PP PKP Kuansing, operasi tersebut bukan sekadar membubarkan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban.
Lebih jauh, temuan seorang LC yang masih di bawah 17 tahun menjadi sinyal bahwa penertiban penyakit masyarakat juga menyentuh persoalan perlindungan anak yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan lintas sektor.






