Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Tana TorajaProvinsi Sulawesi Selatan

Sekolah Rakyat Rp241 Miliar Hampir Rampung — AMDAL Masih Berproses

×

Sekolah Rakyat Rp241 Miliar Hampir Rampung — AMDAL Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Sekolah Rakyat Rp241 Miliar Hampir Rampung — AMDAL Masih Berproses

TANA TORAJA | DETAKKita.com Pembangunan Sekolah Rakyat di Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan.

Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025/2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp241,3 miliar tersebut disebut telah berjalan, bahkan mendekati rampung. Namun di tengah progres pembangunan itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ternyata masih dalam proses penyusunan.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius karena AMDAL bukan sekadar dokumen pelengkap proyek. Bagi kegiatan yang memenuhi kriteria berdampak penting terhadap lingkungan, AMDAL menjadi instrumen untuk mengidentifikasi, memperkirakan, sekaligus mengendalikan potensi dampak lingkungan sebelum kegiatan berjalan.

Sorotan sebelumnya disampaikan Anggota Komisi Konservasi TKPSDA WS Saddang, Toto Balalembang. Ia mempertanyakan bagaimana proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah dapat berjalan ketika dokumen lingkungan yang menjadi salah satu instrumen penting pengelolaan dampaknya belum selesai.

“Proyek sebesar ini mestinya tidak bisa berjalan tanpa adanya AMDAL, karena itu yang seharusnya menjadi acuan dalam mengerjakan proyek tersebut. Ini sangat berbahaya dampaknya bagi lingkungan,” tegas Toto.

Pemkab Akui AMDAL Belum Rampung

Pernyataan Toto tersebut kini mendapat penegasan dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja, drg. Adriana Saleng, membenarkan bahwa dokumen AMDAL proyek Sekolah Rakyat tersebut masih dalam proses.

“AMDAL itu sedang sementara proses. Kami kemarin, minggu lalu, sudah proses konsultasi publik. AMDAL-nya tetap ada, tapi masih proses,” ujar Adriana saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Adriana, proses konsultasi publik telah dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat, tokoh masyarakat hingga pemerintah setempat.

Setelah tahapan konsultasi publik, proses akan dilanjutkan dengan pengujian oleh tim ahli.

“Setelah itu nanti ada pengujian, mungkin minggu depan ada pengujian tim ahli,” katanya.

Pengujian tersebut, lanjut Adriana, antara lain berkaitan dengan sejumlah aspek lingkungan, termasuk kondisi air dan udara.

Proyek Jalan, AMDAL Menyusul

Di titik inilah persoalan proyek Sekolah Rakyat tersebut menjadi sorotan.

Sebab, pembangunan fisik telah berjalan, sementara dokumen AMDAL yang disebut masih berproses baru memasuki tahapan lanjutan pengujian oleh tim ahli.

Adriana menjelaskan, pembangunan Sekolah Rakyat tersebut merupakan bagian dari program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang muncul pada akhir 2025.

Pada awalnya, pemerintah mempertimbangkan penggunaan dokumen UKL-UPL. Namun, setelah mempertimbangkan luas bangunan yang mencapai sekitar 14.000 meter persegi, proyek tersebut diarahkan menggunakan AMDAL.

“Kalau UKL-UPL tidak memenuhi syarat karena luas bangunan itu sekitar 14.000,” jelas Adriana.

Dengan kata lain, pemerintah sendiri mengakui bahwa proyek tersebut membutuhkan dokumen AMDAL.

Persoalan kemudian bergeser pada satu pertanyaan mendasar: jika AMDAL masih dalam proses, pada tahap mana persetujuan lingkungan proyek tersebut ketika pembangunan fisik sudah berlangsung?

Anggaran AMDAL Baru Dialokasikan 2026

Adriana menjelaskan, anggaran untuk penyusunan dokumen lingkungan baru dapat dialokasikan pada 2026.

Menurutnya, proses penyusunan AMDAL saat ini telah berjalan melalui konsultan yang ditunjuk pemerintah.

“Ini sudah proses lelang, sudah proses pemenang tender, dan ini sudah ada yang melakukan pihak konsultan kesehatan lingkungan,” ungkapnya.

Pemkab Tana Toraja dengan demikian menyatakan bahwa AMDAL bukan ditiadakan, melainkan masih dalam tahapan penyelesaian.

Namun, fakta bahwa pembangunan fisik telah berlangsung sebelum dokumen tersebut rampung tetap menjadi titik perhatian yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait tahapan persetujuan lingkungan dan kesesuaiannya dengan pelaksanaan pembangunan.

AMDAL Bukan Sekadar Administrasi

Secara hukum, kewajiban AMDAL memiliki dasar dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Selanjutnya, Pasal 24 UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan dokumen AMDAL sebagai dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Ketentuan mengenai persetujuan lingkungan kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut mengatur tahapan persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan.

Karena itu, persoalan proyek Sekolah Rakyat di Tana Toraja bukan semata soal ada atau tidaknya AMDAL.

Yang menjadi pertanyaan adalah kesesuaian antara tahapan penyelesaian dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.

Rp241,3 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dengan nilai proyek mencapai Rp241,3 miliar, pembangunan Sekolah Rakyat tersebut tentu bukan proyek kecil.

Apalagi jika proyek telah mendekati penyelesaian sementara dokumen AMDAL masih berada dalam proses, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai tahapan administrasi dan persetujuan lingkungan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Apakah seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi sebelum pembangunan fisik berjalan?

Ataukah terdapat mekanisme dan dasar persetujuan tertentu yang memungkinkan pekerjaan berlangsung sembari dokumen AMDAL diselesaikan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghambat pembangunan fasilitas pendidikan, melainkan memastikan proyek strategis pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan aspek lingkungan.

Sebab, pembangunan sekolah untuk mencerdaskan generasi bangsa seharusnya tidak meninggalkan persoalan lingkungan di belakangnya.

Rp241,3 miliar adalah uang negara. Bangunan boleh berdiri megah, tetapi prosesnya juga harus berdiri di atas aturan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *