BATU BARA | DETAKKita.com — Proses pembaruan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Batu Bara diminta untuk tidak terburu-buru diterbitkan sebelum Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Batu Bara menuntaskan seluruh rangkaian kerja dan menyusun rekomendasi.
Permintaan tegas itu disampaikan Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ismar mengatakan, Pansus saat ini masih bekerja menginventarisasi persoalan plasma, termasuk menelusuri fakta di lapangan, masukan dari berbagai pihak serta regulasi yang berkaitan dengan kewajiban plasma perkebunan.
“Kita sudah minta kepada Kementerian ATR/BPN yang sedang memproses pembaruan atau perpanjang HGU agar ditunda hingga Pansus Plasma ini selesai bekerja,” tegas Ismar kepada DETAKKita.com di Kantor DPRD Batu Bara, Jumat (14/8/2026) pekan lalu.
Menurut Ismar, permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Pansus ingin rekomendasi yang nantinya dikeluarkan DPRD benar-benar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses kebijakan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan plasma perkebunan di Batu Bara.
HGU PT Socfindo Tanah Gambus Jadi Sorotan
Dalam konsultasi tersebut, Pansus turut membahas status pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus, yang masa berlaku HGU-nya diketahui telah berakhir pada 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima Pansus, permohonan pembaruan HGU perusahaan tersebut telah diajukan dan berkas persyaratannya sudah diterima Kementerian ATR/BPN.
Namun, hingga kini keputusan mengenai pembaruan HGU tersebut belum diterbitkan.
Kondisi itu menjadi perhatian Pansus karena proses pembaruan HGU tersebut dinilai perlu memperhatikan hasil kerja serta rekomendasi Pansus Plasma DPRD Batu Bara.
“Kami meminta agar proses tersebut mempertimbangkan rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus Plasma DPRD Batu Bara,” ujar Ismar.
Ismar mengungkapkan, Kepala Biro Hukum Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Nugraha, S.H., M.H., didampingi Penata Pertanahan Ahli Pertama Yoan Viska Amelia serta jajaran pejabat Ditjen PHPT, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN masih menunggu hasil akhir kerja Pansus.
Hasil kerja Pansus tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara.
Pansus Tegaskan Tidak Main-main
Ismar menegaskan, langkah Pansus selanjutnya adalah menginventarisasi seluruh masukan dari berbagai pihak mengenai fakta dan regulasi yang mengatur plasma, baik yang sudah berjalan maupun skema yang akan dilakukan ke depan.
Menurutnya, persoalan plasma tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administratif. Di balik proses tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang harus mendapat perhatian.
“Pansus Plasma tidak main-main dalam menelusuri dan menegakkan regulasi tentang plasma di Batu Bara, karena muaranya adalah kesejahteraan rakyat Batu Bara,” tegas Ismar.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa DPRD Batu Bara ingin memastikan proses pengelolaan dan pembaruan HGU perkebunan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, khususnya terkait hak dan manfaat plasma.
IWO Batu Bara: Ada Pihak yang Menafsirkan Negatif
Di tempat yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara, Darmansyah, menyebut isu pembentukan plasma yang digagas IWO bersama Zuriat Kedatukan Limapuluh telah menimbulkan beragam tafsir.
Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang justru memandang negatif upaya pembentukan plasma HGU perkebunan di Batu Bara.
Padahal, menurut Darmansyah, tujuan utama perjuangan tersebut adalah membuka ruang agar masyarakat Batu Bara memperoleh manfaat yang lebih besar dari keberadaan perkebunan.
“Kita heran ada lingkaran tertentu yang memandang negatif upaya pembentukan plasma HGU perkebunan di Batu Bara. Dari itu, kita sebagai inisiator dan Pansus sudah sepakat untuk bekerja maksimal mewujudkan cita-cita ini,” ujar Darmansyah.
Ia menegaskan, IWO bersama Zuriat Kedatukan Limapuluh dan Pansus DPRD Batu Bara akan terus mengawal persoalan tersebut agar pembahasan plasma tidak berhenti sebatas wacana.
Kini, bola berada di tangan Pansus DPRD Batu Bara untuk menuntaskan penelusuran dan merumuskan rekomendasi. Sementara proses pembaruan HGU yang sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN menjadi perhatian serius karena hasil akhirnya dinilai berkaitan erat dengan arah kebijakan plasma dan kepentingan masyarakat Batu Bara.
Pansus meminta proses HGU menunggu rekomendasi. Pemerintah pusat diminta tidak hanya melihat kelengkapan berkas, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat dan ketentuan mengenai plasma benar-benar menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan diterbitkan.






