BATU BARA | DETAKKita.com — Kesabaran ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tampaknya telah mencapai batas. Selama lima bulan terakhir, sekitar 600 guru PPPK dan PPPK paruh waktu dikabarkan belum menerima hak gaji mereka, meski tetap menjalankan tugas mengajar demi keberlangsungan pendidikan.
Persoalan yang menyita perhatian publik tersebut akhirnya mendapat respons serius dari DPRD Kabupaten Batu Bara. Komisi III DPRD memastikan akan memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara dalam rapat kerja (Raker) pekan depan guna mencari solusi konkret terkait pembayaran gaji para guru.
Langkah DPRD ini menjadi secercah harapan bagi ratusan tenaga pendidik yang selama berbulan-bulan harus bertahan di tengah ketidakpastian pembayaran hak mereka.
DPRD Turun Tangan, Pemkab Akan Dipanggil
Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Agung Setiawan, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas pendidikan di daerah.
“Minggu depan kita akan memanggil Pemkab Batu Bara untuk menggelar rapat kerja membahas nasib guru PPPK yang hingga saat ini belum menerima gaji,” tegas Agung Setiawan, Jumat (29/5/2026).
Politisi PKS tersebut mengatakan rapat kerja akan difokuskan pada upaya mencari mekanisme pembayaran gaji yang sesuai aturan agar para guru segera menerima hak mereka.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat dan terukur agar aktivitas belajar mengajar di sekolah tidak terganggu akibat persoalan administrasi dan penganggaran.
DPRD Dorong Gaji Dianggarkan Melalui APBD
Dalam pembahasannya nanti, DPRD akan mendorong Pemkab Batu Bara agar mengakomodir pembayaran gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita berharap pemerintah daerah bersedia menampung gaji guru PPPK dalam APBD agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” ujar Agung.
Ia menilai keberadaan guru PPPK merupakan bagian penting dari sistem pendidikan daerah yang harus mendapat kepastian hukum dan kepastian kesejahteraan.
Sebab, keterlambatan pembayaran gaji dalam waktu yang cukup lama berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun psikologis terhadap para tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan.
DPRD Konsultasi ke Kementerian
Agung menjelaskan, langkah DPRD memanggil Pemkab Batu Bara bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Komisi III DPRD telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 22 Mei 2026 bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Batu Bara.
Dalam konsultasi tersebut, DPRD meminta penjelasan terkait regulasi pembayaran gaji guru PPPK yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
“Dari hasil konsultasi itu, kementerian menjelaskan bahwa gaji guru PPPK yang sudah sertifikasi memang tidak diperbolehkan dianggarkan melalui dana BOS sekolah,” ungkap Agung.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumber pendanaan pembayaran gaji PPPK.
Kemendikdasmen: Solusi Ada di APBD
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Kemendikdasmen memberikan rekomendasi agar pembayaran gaji guru PPPK dialokasikan melalui APBD Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, pemerintah daerah juga diingatkan agar penempatan tenaga pendidik dilakukan sesuai kebutuhan riil sekolah dan kemampuan fiskal daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan tenaga PPPK tidak menimbulkan beban anggaran yang sulit ditanggung pemerintah daerah di masa mendatang.
Dengan kata lain, perencanaan kebutuhan guru harus berjalan beriringan dengan kesiapan anggaran daerah agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Guru Tetap Mengajar Meski Hak Belum Dibayar
Kondisi yang dialami ratusan guru PPPK Batu Bara menjadi sorotan karena mereka tetap menjalankan tugas mengajar meski belum menerima gaji selama lima bulan.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik, terutama bagi mereka yang menggantungkan kebutuhan hidup keluarga dari penghasilan sebagai guru PPPK.
Di sisi lain, keterlambatan pembayaran gaji juga berpotensi mempengaruhi motivasi kerja dan stabilitas layanan pendidikan apabila tidak segera diselesaikan.
Data Pendukung Pemberitaan
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Guru PPPK memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewajiban yang sama dalam memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik sebagaimana guru ASN lainnya.
Gaji dan tunjangan PPPK pada prinsipnya merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Keterlambatan pembayaran gaji dalam jangka panjang dapat berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik, stabilitas ekonomi keluarga guru, hingga kualitas layanan pendidikan yang diterima siswa.
Karena itu, penyelesaian persoalan gaji PPPK tidak hanya menyangkut aspek administrasi keuangan daerah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan dunia pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa.
Publik Menunggu Keputusan Pemkab
Kini perhatian publik tertuju pada hasil rapat kerja antara DPRD dan Pemkab Batu Bara yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Ratusan guru PPPK berharap pertemuan tersebut tidak hanya menghasilkan pembahasan semata, tetapi juga melahirkan keputusan konkret yang mampu mengakhiri penantian panjang mereka.
Sebab di balik angka 600 guru PPPK yang belum digaji, terdapat ratusan keluarga yang selama lima bulan terakhir menunggu kepastian atas hak yang seharusnya mereka terima.
“Mereka tetap mengajar, tetap mendidik, tetap hadir di ruang kelas. Kini para guru PPPK Batu Bara menunggu negara hadir untuk memenuhi hak mereka.”






