Kabupaten Kuantan Singingi

Efisiensi Anggaran, Bupati Suhardiman Diminta Tegas Pecat BPD Tak Tinggal di Desanya

35
×

Efisiensi Anggaran, Bupati Suhardiman Diminta Tegas Pecat BPD Tak Tinggal di Desanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Dok. Net / DETAKKita.com).

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Ternyata sangat banyak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak berdomisili di desa dimana sesuai Surat Keputusan (SK) dan amanah yang diembannya. Untuk itu, diharapkan agar Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM diminta tegas memberikan sanksi, bahkan harusnya di berhentikan serta diganti agar tidak menjadi beban dalam APBD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Suara-suara masyarakat yang menginginkan keadilan kian terdengar dimana-mana, mulai dari Hulu Kuantan hingga Cerenti, dari Singingi Hilir hingga Teluk Kuantan. Hal ini menjadi PR bagi kepemimpinan Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM periode 2025-2030, bersama Wakilnya H Muklisin SPd.

Diantaranya, di Desa Kinali Kecamatan Kuantan Mudik, 50 persen BPD nya tidak tinggal di desa tersebut. Dengan demikian, tentunya hanya membebani pada APBD Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara untuk kinerjanya sudah tentu tidak akan efektif, sebagaimana seharusnya melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) Kinali tersebut. Demikian juga dengan desa-desa lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Demikian disampaikan Andrialis, salah seorang masyarakat kepada DETAKKita.com melalui sambungan selluler pribadinya, pada Rabu (05/03/2025) malam.

“Ketua BPD Kinali, Yoyon Saputra. Tinggal di Kasang Kuantan Mudik.

Hendri anggota BPD Kinali tinggal di Kecamatan Gunung Toar, Abdi anggota BPD Kinali tinggal di Kuantan Tengah,” bebernya kepada DETAKKita.com, pada Rabu malam.

Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Sang Ketua BPD Kinali, Yoyon Saputra juga merupakan salah seorang lulusan PPPK Guru Tahun 2024. Dimana seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

“Ketua BPD itu dah lulus PPPK tahun lalu. Ngajar (Guru .red) di SD Pantai,” ulasnya sedikit menjelaskan.

Sementara itu, DETAKKita.com juga akan terus menelusuri desa-desa lainnya yang ada di wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi. Karena, seyogyanya sesuai SK dan pengambilan sumpah terhadap BPD itu seharusnya berdomisili di desa bersangkutan, agar mampu bekerja dan sesuai dengan tugas serta fungsi sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *