TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM menginstruksikan segera dilakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi Drs Masnur Judin MM kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Rabu (19/03/2025).
Menurut Kadis Naker, perintah Bupati H Suhardiman Amby ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor 560/Disnaker-UM/III/1048 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang tertanggal 18 Maret 2025.
“Setiap perusahaan, kantor, instansi lainnya diwajibkan untuk segera membayarkan THR terhadap pekerjanya, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” tegas Masnur Judin, yang juga mantan Plt Kabag Umum Setda Kuansing itu.
Dimana hal ini, sambungnya, sebagai turunan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 908/5000.16.7.2/DISNAKERTRANS tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja di Perusahaan Tanggal 12 Maret 2025.
“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan tujuh hari sebelum lebaran,” tegas Masnur Judin lagi, yang merupakan dua kali pernah menjabat sebagai Camat Benai itu.