TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penindakan terhadap warung remang-remang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Seperti halnya pada Senin, 17 Maret 2025 dinihari yang lalu, Satpol PP Kuansing telah melaksanakan penindakan peraturan daerah atas penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP PKP Kuansing Riokasyterwandra SSos MM kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Selasa (18/03/2025) dinihari.

Dimana kala Operasi Penertiban Pekat yang dilaksanakan Satpol PP Kuansing, berhasil mengamankan sebanyak delapan orang wanita, yang terdiri dari pemilik dan juga wanita penghibur (LC) di warung remang-remang yang berlokasi di sekitaran Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, kedapatan masih tetap buka meskipun dimalam bulan puasa ramadhan.
Pastinya, dalam operasi tersebut Satpol PP tidak tidak bertindak sendiri, melainkan juga di back up TNI dan Polri, dalam hal ini Koramil 08 Kuantan Mudik Dim 0302 Inhu – Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik Jajaran Polres Kuansing.
“Dalam penindakan saat itu ada tiga titik sasaran, dan ada satu titik yang berhasil diamankan dalam penertiban tersebut. Diantaranya, yakni warung remang remang milik Dartono dan Nela ditemukan tutup. Namun, satu warung remang remang yang kedapatan masih buka atau beroperasi Yeli, dan dari situ kita berhasil mengamankan sebanyak delapan wanita yang berprofesi sebagai pemilik dan juga pemandu lagu atau semacam LC lah,” beber Plt Kasat Pol PP Kuansing Riokasyterwandra.
Dimana operasi penertiban ini, lanjut Plt Kasat Pol PP Kuansing, dilakukan dengan pola penindakan secara refresif atau pola penindakan yustisial, penyidikan dan pelanggaran.
“Wanita pemandu atau LC warung remang remang tersebut dibawa ke Markas Komando Kantor Satpol PP untuk diinterogasi oleh penyidik Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kuantan Singingi, serta diberikan teguran keras berupa membuat surat pernyataan apabila ditemukan kembali akan diserahkan kepihak berwenang dengan sanksi tipiring, dan selanjutnya kepada penyedia atau pemilik warung remang remang tersebut apabila kedapatan menerima pelanggan atau tamu akan segera ditutup atau disegel permanen,” tegas Riokasyterwandra.
Padahal, sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2010 Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pekat, telah dibunyikan dengan tegas “Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Daerah (Perda) ini dihukum dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Dimana Perda ini dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dan Bupati Kuantan Singingi yang memutuskan Perda tersebut.
Akan tetapi, Pemda Kuantan Singingi melalui Satpol PP Kuantan Singingi masih berbaik hati dengan Penegakan Perda yang dilakukan dalam setiap operasi, namun masyarakat masih tetap membandel meskipun berulang kali disosialisasikan.
“Ini baru langkah awal yang dilakukan Satpol PP, menindak pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, mereka akan memberikan peringatan, teguran, atau sanksi administratif sesuai Perda,” jelas Plt Kasat Pol PP Riokasyterwandra, seraya mengakhiri.