Scroll untuk baca artikel
Provinsi NADSosokSuara Kita

TAK ADA AMPUN! Wagub Aceh Wajibkan Plasma 20 Persen Sawit — TMP-TP Lahir — Prof Sutan Nasomal Pasang Badan Bela Rakyat Aceh Singkil

×

TAK ADA AMPUN! Wagub Aceh Wajibkan Plasma 20 Persen Sawit — TMP-TP Lahir — Prof Sutan Nasomal Pasang Badan Bela Rakyat Aceh Singkil

Sebarkan artikel ini
TAK ADA AMPUN! Wagub Aceh Wajibkan Plasma 20 Persen Sawit — TMP-TP Lahir — Prof Sutan Nasomal Pasang Badan Bela Rakyat Aceh Singkil

JAKARTA | DETAKKita.com Pernyataan tegas Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, soal kewajiban plasma bagi perusahaan sawit langsung disambut keras dan penuh dukungan oleh Pembina Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), Sutan Nasomal.

Momentum ini terjadi bertepatan dengan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Aceh Singkil pada 27 April 2026 lalu, yang sekaligus menjadi hari lahirnya gerakan TMP-TP—sebuah wadah perjuangan media untuk membela hak masyarakat atas kebun plasma.

 

Wagub Aceh Tegas: Perusahaan Sawit Wajib Beri Plasma 20%!

Dalam pidatonya saat memimpin upacara HUT Aceh Singkil di halaman kantor bupati, Fadhlullah menegaskan bahwa tidak ada lagi kompromi bagi perusahaan perkebunan sawit yang tidak menjalankan kewajiban plasma.

“Sebagai aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah,” tegas Fadhlullah.

Ia bahkan memperjelas skema yang harus dipatuhi:

“Seluruh perusahaan sawit besar di Aceh wajib memberikan plasma 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Kami harap aturan ini ditaati,” lanjutnya dengan nada keras.

Menurutnya, Pemerintah Aceh saat ini tengah merancang regulasi lebih tegas agar kewajiban tersebut benar-benar dijalankan tanpa celah.

 

Potensi Besar Aceh Singkil, Tapi Rakyat Masih Tertinggal

Fadhlullah juga menyoroti ironi di Aceh Singkil—wilayah kaya sumber daya, namun masih tergolong daerah tertinggal.

“Potensi unggulan seperti kelapa sawit, perikanan, hingga pariwisata bahari harus dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Wilayah seperti Rawa Singkil disebut sebagai aset penting yang harus dijaga sekaligus dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

TMP-TP Lahir: “Tak Ada Tawar-Menawar Soal Plasma!”

Di tengah momentum itu, lahirlah TMP-TP Aceh Singkil, digagas oleh insan media yang peduli terhadap nasib masyarakat lokal.

Pengurus sementara TMP-TP, Nurrizal Kahfy Pohan, menegaskan sikap tanpa kompromi:

“Aceh Singkil masih tergolong daerah miskin. Tidak ada tawar-menawar lagi—seluruh perusahaan yang punya IUP dan HGU wajib melaksanakan plasma!” tegasnya.

Gerakan ini mengusung prinsip kuat:

“Di mana bumi kami pijak, di situ langit kami junjung.”

 

Prof Sutan Nasomal Turun Gunung: Siap Kawal, Bongkar Ketimpangan!

Dukungan paling keras datang dari Prof. KH. Sutan Nasomal, yang menyatakan siap menjadi pembina dan penasehat TMP-TP, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai sikap Wagub Aceh adalah langkah tepat di tengah berbagai polemik, termasuk isu viral terkait wilayah dan ketimpangan pengelolaan sumber daya.

“Dengan kekayaan alam yang dimiliki Aceh Singkil, sudah sepantasnya masyarakat sejahtera. Perusahaan sawit wajib memfasilitasi kebun plasma,” tegasnya.

Prof Sutan juga menegaskan dasar hukum yang tidak bisa dibantah:

“Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan wajib menyediakan minimal 20 persen lahan plasma dari total HGU. Ini untuk keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia memastikan akan berdiri di garis depan memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini dinilai terabaikan.

“TMP-TP hadir untuk memperjuangkan hak rakyat yang selama ini terpinggirkan,” pungkasnya.

 

DATA PENTING: Kenapa Plasma 20% Jadi Harga Mati?

Agar publik tidak salah paham, berikut dasar dan fakta penting terkait kebijakan plasma:

Dasar Regulasi:

  • PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Satuan Rumah Susun
  • Kewajiban perusahaan menyediakan 20% kebun plasma dari total HGU
  • Berlaku saat pengajuan baru atau perpanjangan HGU

Tujuan Kebijakan Plasma:

  • Mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar
  • Mendorong kemitraan antara perusahaan dan warga
  • Mengurangi kemiskinan di wilayah perkebunan
  • Mencegah konflik agraria

Kondisi Lapangan (Isu Utama):

  • Banyak perusahaan diduga belum merealisasikan plasma
  • Ketimpangan ekonomi antara korporasi dan masyarakat lokal
  • Minimnya pengawasan implementasi aturan

 

Pesan Keras: Era “Main Aman” Perusahaan Sawit Sudah Berakhir

Dengan lahirnya TMP-TP dan sikap tegas Pemerintah Aceh, publik kini menanti:

apakah perusahaan sawit akan patuh, atau justru berhadapan dengan gelombang perlawanan rakyat?

Satu hal yang pasti—isu plasma bukan lagi sekadar wacana.

Ini sudah berubah menjadi gerakan nyata, terstruktur, dan siap mengguncang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *