Scroll untuk baca artikel
Nasional

Profesor Sutan Nasomal Desak Presiden Hentikan Izin Tambang: Ancaman Serius terhadap Ekosistem, Petani, dan Citra Kopi Gayo di Pasar Global

×

Profesor Sutan Nasomal Desak Presiden Hentikan Izin Tambang: Ancaman Serius terhadap Ekosistem, Petani, dan Citra Kopi Gayo di Pasar Global

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | DETAKKita.com —
Prof Dr. KH. Sutan Nasomal, pakar hukum internasional dan ekonom nasional, mengeluarkan pernyataan tegas yang mengguncang wacana nasional terkait aktivitas pertambangan yang dinilai merusak tatanan ekologis dan ekonomi kerakyatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka (POM), Cijantung, Jakarta, ia mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera melarang para menteri terkait, khususnya yang membidangi energi dan sumber daya mineral serta lingkungan hidup, agar menghentikan penerbitan izin pertambangan yang selama ini lebih banyak merugikan rakyat.

“Sudah banyak kasus di Nusantara ini yang membuktikan bahwa pertambangan justru menjadi sumber kerusakan lingkungan, mematikan pertanian, kehutanan, perikanan, hingga menyingkirkan masyarakat adat dan petani dari ruang hidupnya. Semua demi keuntungan segelintir elit dan korporasi,” ujar Prof. Sutan Nasomal, Selasa (29/7/2025).

Salah satu sorotan utama Prof. Sutan adalah aktivitas eksplorasi tambang oleh PT. Gayo Mineral Resources di wilayah Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia menyampaikan dukungannya yang tak tergoyahkan terhadap gerakan masyarakat lokal yang menolak kehadiran tambang di wilayah tersebut. Wilayah ini berada dalam kawasan hutan lindung dan dikenal sebagai penghasil Kopi Gayo berkualitas tinggi, yang telah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (ID G 000 000 005) dan menyumbang lebih dari 80% ekspor kopi nasional.

“Kalau ini rusak karena limbah tambang, deforestasi, dan pencemaran air tanah, maka habislah citra Kopi Gayo di mata buyer internasional. Pasar Eropa dan Amerika tidak akan membeli produk yang terindikasi mengandung bahan kimia berbahaya,” tambahnya.

Dalam pernyataan terpisah yang disampaikan melalui hasil dialog daring dengan perwakilan petani di Pantan Cuaca, disebutkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang berpotensi menyebabkan erosi, pencemaran mata air, deforestasi, dan perubahan iklim mikro. Semua itu dapat menurunkan produktivitas dan cita rasa Kopi Gayo yang terbentuk secara alamiah dari karakteristik tanah dan iklim dataran tinggi Gayo.

Lebih jauh, para petani menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakadilan perlakuan negara: “Mengapa perusahaan tambang begitu mudah mendapatkan izin ribuan hektar di hutan lindung, sedangkan petani yang mengurus izin perhutanan sosial demi keberlanjutan malah dipersulit dan terancam pidana?” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Prof. Sutan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia dalam proses eksplorasi dan pengolahan tambang. Ia menilai tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan berbahaya justru menempatkan masyarakat sekitar dalam risiko tinggi terhadap gangguan kesehatan jangka panjang.

Sebagai penutup, Prof. Sutan menyatakan, “Saya pribadi sebagai pakar hukum internasional dan ekonom, juga pembina pesantren, sangat menyesalkan kebijakan yang berpihak pada kapital, bukan rakyat. Jika negara tidak hadir untuk melindungi rakyat, maka rakyat akan melawan. Presiden harus bertindak sekarang!”

Ia pun menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, terutama akademisi, aktivis lingkungan, ormas keagamaan, dan media, untuk bersama-sama mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan kedaulatan pangan, lingkungan hidup, dan masa depan ekonomi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *