Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kotawaringin TimurNasionalProvinsi Kalimantan Tengah

Prof Sutan Nasomal Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT KIU: Maling Teriak Maling, Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!

×

Prof Sutan Nasomal Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT KIU: Maling Teriak Maling, Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!

Sebarkan artikel ini
Prof Sutan Nasomal Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT KIU: Maling Teriak Maling, Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!

KOTIM | DETAKKita.com Aroma keresahan semakin terasa di Desa Santilik dan Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Warga dua desa ini kembali angkat suara terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Katingan Indah Utama (KIU) di bawah naungan Makin Group, yang disebut-sebut sudah berlangsung sejak 2003.

Edwin Saprin, salah satu perwakilan warga, menuturkan kepada redaksi pada Sabtu (18/11/2025) sore bahwa masyarakat kini merasa kian tertekan oleh kehadiran dua oknum dari jajaran Polda Kalteng yang dianggap membuat situasi semakin tidak kondusif.

“Kami siap mati demi membela hak kami,” tegas Edwin dengan nada penuh emosi.

Ia mengatakan berdasarkan peta hasil identifikasi dan verifikasi Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH) Polda Kalteng, lahan yang disita satgas seharusnya tidak lagi dikelola PT KIU. Lahan tersebut, jelasnya, berada di luar izin HGU perusahaan tersebut.

“Jadi secara hukum dan fakta di lapangan, PT KIU tak punya dasar lagi menggarap lahan itu. Tapi anehnya, sampai hari ini mereka masih beroperasi,” ungkap Edwin.

Warga sebelumnya juga telah melayangkan surat dan menyampaikan laporan melalui pemberitaan berjudul “Diduga Serobot Lahan Warga Sejak 2003, PT KIU di Bawah Makin Group Disorot.”

Edwin berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah turun tangan dengan serius. “Hukum itu sarana untuk mewujudkan keadilan, bukan alat untuk membenarkan ketidakadilan,” tutupnya tegas.

Sutan Nasomal Desak Kapolri Turun Tangan

Secara terpisah, pakar hukum yang juga Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, turut angkat bicara keras soal persoalan ini.

Ia meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Kalteng melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sengketa lahan antara warga dan PT KIU di Santilik dan Satiung.

“Kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang benar, supaya jelas dan terang benderang siapa yang memiliki hak sebenarnya. Saya meminta dengan hormat kepada Kapolri agar memerintahkan Kapolda Kalteng menyidik kasus ini sampai tuntas,” ujar Sutan Nasomal saat dihubungi pimpinan redaksi media cetak dan online, langsung dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, 18 November 2025.

Sutan menambahkan, hukum tidak boleh dipermainkan oleh pihak mana pun. “Jangan sampai ada praktik ‘maling teriak maling’ dalam kasus seperti ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun Polda Kalteng. DETAKKita.com akan terus mengikuti perkembangan sengketa agraria ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *