RANTAUPRAPAT | DETAKKita.com — Puluhan masyarakat bersama mahasiswa Desa Sennah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Labuhanbatu. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pada 22 September lalu yang menuntut transparansi penggunaan dana desa sejak tahun 2018 hingga 2024.
Dalam aksi sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sennah, Horas Lumban Gaol, menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan dana desa telah melalui mekanisme resmi dan dapat ditelusuri melalui Inspektorat.
“Semua sudah sesuai prosedur. Jika memang ada pelanggaran, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Horas ketika dikonfirmasi DETAKKita.com di Rantau Prapat, Senin (29/9/2025).
Namun, pada aksi lanjutan yang dipimpin oleh Jepril sebagai koordinator, massa menegaskan tuntutan agar Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh.
“Kami menduga adanya praktik korupsi dan manipulasi data yang dilakukan Kades Sennah. Karena itu, kami mendatangi Inspektorat untuk meminta audit resmi,” ujar Jepril.
Sejumlah warga mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa, salah satunya proyek pengerasan jalan senilai Rp100 juta yang diduga tidak jelas peruntukannya. Jalan yang dibangun dikabarkan berada di lahan HGU milik perusahaan perkebunan, namun pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menerima dana desa terkait proyek tersebut.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sennah sendiri menyatakan bahwa seluruh data audit ada di Inspektorat. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat yang merasa pengawasan desa lemah.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Inspektorat Labuhanbatu, Ahlan T. Ritonga, menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dana desa.
“Dana desa sudah diatur dalam undang-undang dan setiap pembangunan harus melalui musyawarah desa. Jika ada ketidaksesuaian, maka jelas ada pihak yang tidak menjalankan tugasnya,” kata Ahlan.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dalam bentuk dokumen pengaduan masyarakat (dumas).
“Kami mengapresiasi masyarakat dan mahasiswa Desa Sennah yang datang jauh-jauh ke kantor kami. Silakan segera ajukan surat dumas dengan melampirkan data pendukung. Jika bisa masuk dalam dua kali 24 jam, maka proses akan segera kami jalankan,” tegasnya.