Kuasa Hukum Mohd Irfan Minta Pj Kades di Proses, Alfius: Saya Hanya Jalankan Tuntutan Pengadilan

×

Kuasa Hukum Mohd Irfan Minta Pj Kades di Proses, Alfius: Saya Hanya Jalankan Tuntutan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Jake, Alfius diduga telah melawan hukum dengan cara membatalkan produk hukum yang diakui negara secara sah dan ini juga merupakan suatu perlawanan terhadap hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dimana tindakan melawan hukum ini, diduga dengan cara membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah terbit sebelumnya dengan SKT yang baru, dimana SKT yang lama diterbitkan oleh Kepala Desa (Kades) defenitive dan setelah purna tugas digantikan oleh Pj Kades yang baru dilantik beberapa minggu lalu.

Dimana hal itu disampaikan Mohd Irfan, selaku Kuasa Hukum kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Kamis (29/02/2024) disalah satu Warkop di Ibukota Teluk Kuantan.

Dalam kesempatan ini, Mohd Irfan menyampaikan kronologi SKT yang dimiliki oleh kliennya, salah satunya atas nama Usman, berawal pada tahun 2016 lalu, dimana kliennya tersebut membeli sebidang tanah di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“Tahun 2016 lalu klien kami telah membeli sebidang tanah beralamat di Dusun Sungai Betung RT 004 RW 006 Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dari Almarhum (Alm) Amirudin, pamannya dengan kondisi tanah pada saat itu semak dan kebun karet tua dan sebagian kelapa sawit yang tidak terawat,” ucap Mohd Irfan.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan, setelah terjadi jual beli tersebut kliennya ini mengolah, menanam serta merawat tanah tersebut sampai saat ini dan mengurus SKT (Surat Keterangan Tanah) di Kantor Desa Jake, guna untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah yang telah diolah dan dipelihara oleh kliennya sejak tahun 2016 silam.

“Setelah melalui proses pengukuran dan tanda tangan sempadan serta tanda tangan Perangkat Desa Jake tanggal 28 November 2023 Kepala Desa Jake, yakni Mariantoni telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah atau SKT di Desa Jake dengan Nomor surat: 592.2/249/1409022020/2023 atas nama klien kami dan beberapa orang lainya,” papar Irfan.

Setelah itu, pada tanggal 05 Februari 2024 Pj Kades Jake diduga tiba-tiba mengeluarkan surat yang menyatakan  Pembatalan SKT sebanyak 7 SKT atas nama klien atas nama Usman dan beberapa orang lainnya yang diduga dibatalkan secara sepihak oleh Pj Kades Jake dengan alasan Penetapan Pengadilan Agama Nomor 122/Pdt.P/2023/PA.Tlk.

“Setelah itu Penjabat Kepala Desa Jake yang tanggal 13 Februari 2024 telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 542.2/52/1409022020/2024   seluas kurang lebih 68.000 M² atau 6,8 Ha beserta bidang tanah milik klien klien lainnya, atas nama orang lain  yang dikeluarkan berdasarkan Penetapan waris Pengadilan Agama Teluk Kuantan Nomor 122/Pdt.P/2023/PA.Tlk. Sementara diatas tanah tersebut sudah terdapat SKT atas nama 7 orang lain yang dibatalkan berdasarkan penetapan ahli waris,” jelas Irfan.

“Ini kan lucu membatalkan produk hukum yang dibuat kepala desa definitive sebelumnya dan menerbitkan surat tanah atas nama orang lain dengan alasan penetapan ahli waris. Penjabat Kepala Desa Jake ini harus banyak belajar lagi, harus bisa membedakan mana putusan mana penetapan. Kenapa tidak dibatalkan saja seluruh SKT yang ada di seluruh Desa Jake berdasarkan penetapan ahli waris? Kan dia bisa!,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Irfan, dirinya bersama rekan mengaku telah melaporkan oknum Pj Kades Jake ke Inspektorat, Bupati dan Ombudsmen terkait hal ini. Dimana hal ini kuat dugaan telah melakukan Maladministrasi atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

“Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan immateril kepada klien kami,” tegasnya.

“Kemudian kami selaku Kuasa Hukum juga telah melaporkan dugaan Penyerobotan dan pengrusakan atas tanah beberapa klien kami di Polres Kuansing pada saat dugaan pengrusakan itu masih 16 batang kelapa sawit. Namun hingga saat ini sudah ratusan batang sawit klien kami dibabat oleh oknum mafia tanah dengan menggunakan alat berat dan sampai saat ini kami juga belum menerima SP2HP terkait ini. Ada apa ini? Kan lucu!,” imbuhnya.

Menurut Mohd Irfan, pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan membuat laporan di Polda Riau, terkait permasalahan ini. Ia menegaskan, ada dugaan tindak pidana baru yang akan pihaknya laporkan di Polda Riau nantinya.

Lanjut Irfan lebih merinci, ada beberapa pihak yang akan dilaporkan dan sudah dikantongi identitas dengan barang bukti yang cukup. Untuk itu, ia mengingatkan, agar Pj Kades Jake untuk tidak main-main dengan hukum atas kewenangan yang dimilikinya tersebut.

“Sekarang saya tak bisa beritahu rekan rekan, masih rahasia kalau dikasih tau dulu nanti terlapornya kabur pula,” pungkasnya seraya tersenyum sinis.

Sementara itu, Pj Kades Jake, Alfius saat dikonfirmasi secara terpisah, kepada DETAKKita.com mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Pengadilan Agama.

“Saya tak tau, saya hanya menjalankan tuntutan pengadilan, karena itu hasil pengadilan, itu dasar saya membatalkan SKT tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Pj Kades Jake mengakui telah melakukan pembatalan atas Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 7 SKT tersebut di desa yang kini dipimpinnya tersebut. Dimana ia mengatakan, bahwa tanah tersebut tidak dijual oleh ahli waris.

“Tanah tersebut bukan dijual ahli waris, makanya saya batalkan, dan terbitkan SKT baru,” tandas Alfius, yang baru beberapa minggu mengemban sebagai Pj Kades Jake itu.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *