TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Puluhan peron sawit ilegal akan ditutup hingga mampu melengkapi seluruh persyaratan dan memiliki legal standing yang jelas serta sesuai regulasi yang ada.
Demikian disampaikan Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jhon Pitte Alsi SIP kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Sabtu (21/12/2024).
Jhon Pitte Alsi menegaskan, bahwa penertiban peron sawit ilegal ini sebagai suatu langkah maju Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi dalam menggali dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya.
“Jika ada peron sawit yang membandel akan kita tutup, sampai mampu menyelesaikan dan mengantongi segala sesuatunya terkait perizinan pendirian peron sawit tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Pitte itu.
Setiap usaha peron sawit, sambung Jhon Pitte Alsi, wajib hukumnya memiliki atau mengantongi perizinan lengkap. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Sehingga legal standing usahanya jelas dan menjadi PAD Kabupaten Kuantan Singingi. Tidak hanya berusaha di daerah ini, tapi merugikan daerah, merusak fasilitas daerah,” tegasnya.