Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Harga Emas Menggila, PETI Merajalela di Gunung Toar: Alat Berat Diduga Milik Elit Politik Bebas Menggali, Warga Kecil Dilarang!

×

Harga Emas Menggila, PETI Merajalela di Gunung Toar: Alat Berat Diduga Milik Elit Politik Bebas Menggali, Warga Kecil Dilarang!

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Menggila, PETI Merajalela di Gunung Toar: Alat Berat Diduga Milik Elit Politik Bebas Menggali, Warga Kecil Dilarang!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Kilau harga emas yang terus menanjak diduga menjadi pemantik menjamurnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satu titik yang kini menuai sorotan tajam berada di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar. Ironisnya, aktivitas ilegal ini justru meninggalkan luka sosial dan rasa ketidakadilan mendalam bagi warga lokal.

Pantauan di lapangan menunjukkan, di area Galian C milik PT Gunung Alam Perkasa (GAP) terpasang saringan box yang diduga kuat digunakan untuk memisahkan material emas. Lebih mencolok lagi, aktivitas tersebut disebut-sebut melibatkan penggunaan alat berat, sesuatu yang selama ini menjadi “barang haram” bagi masyarakat kecil.

Warga menilai hukum diterapkan dengan standar ganda. Saat penambang tradisional yang hanya mengandalkan mesin Robin dipaksa berhenti dengan alasan penertiban lingkungan, alat berat justru tetap bekerja tanpa hambatan. Nama anggota DPRD Kuansing aktif berinisial RD serta mantan Ketua DPRD Kuansing berinisial ADM mencuat dari kesaksian warga sebagai pihak yang diduga berada di balik permodalan aktivitas tersebut.

Seorang warga Desa Teberau Panjang yang enggan disebutkan namanya kepada DETAKKita.com, Selasa (3/2/2026), mengungkapkan kekecewaannya dengan nada getir.

“Masyarakat pakai mesin robin dilarang, sementara mereka pakai alat berat dibiarkan saja. Apa karena mereka punya jabatan? Ini jelas tidak adil,” ujarnya sambil menunjuk ke arah alat berat yang masih beroperasi.

Menurut warga, praktik tersebut memperlihatkan wajah hukum yang kerap “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Masyarakat kecil ditertibkan atas nama aturan dan lingkungan, sementara para elit diduga seolah memiliki imunitas karena kekuasaan dan pengaruh.

“Jangan hanya rakyat kecil yang ditindak. Kepolisian harus adil. Kalau mereka dibolehkan menambang, ya berikan juga kami kesempatan. Jangan pilih kasih,” tegas warga tersebut.

Saling Bantah dan Bungkamnya Otoritas

Saat dikonfirmasi awak media, RD membantah keterlibatan langsung dirinya dalam aktivitas PETI di lokasi tersebut. Dengan menggunakan bahasa daerah, RD mengklaim hanya memiliki “rakit” dan menyebut pihak lain sebagai pemegang izin.

“Kalau saya tidak ada andil di situ. Yang punya izin atas nama Fadil, keponakan Adam,” ujarnya singkat.

Sementara itu, ADM maupun Fadil hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Di sisi lain, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas PETI dengan alat berat di lokasi Galian C tersebut, meski telah dilakukan upaya konfirmasi.

Ancaman Jerat Hukum Menanti

Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan alat berat yang merusak lingkungan dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Kini, Sungai Kuantan bukan hanya mengalirkan air dan sedimen, tetapi juga menyimpan keresahan warga tentang keadilan hukum yang seolah ikut “tersaring” di box-box tambang emas. Publik menanti: apakah aparat penegak hukum berani bertindak tegas tanpa pandang jabatan, atau praktik PETI akan terus dibiarkan atas nama kekuasaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *