SINGINGI HILIR | DETAKKita.com — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Singingi Hilir (Singhil), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian warga mengarah kepada seorang pria bernama Andre yang diduga menyediakan alat berat jenis excavator sekaligus menjual berbagai peralatan yang disebut-sebut digunakan untuk menunjang aktivitas tambang emas ilegal.
Dugaan tersebut disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga keselamatan sumber informasi. Kepada DETAKKita.com di Koto Baru, Minggu (11/10/2026), sumber itu mengungkapkan bahwa Andre diduga memiliki keterkaitan dengan penyediaan alat berat untuk kegiatan PETI di Desa Koto Baru.
Lokasi yang dimaksud disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir dan di samping Kantor Camat Singingi Hilir. Kedekatan lokasi tersebut dengan dua kantor pelayanan dan pemerintahan itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Yang kami ketahui, Andre diduga menyediakan alat berat jenis excavator untuk kegiatan PETI di Koto Baru. Kami berharap informasi ini benar-benar ditindaklanjuti dan diperiksa langsung di lapangan,” ungkap sumber warga kepada DETAKKita.com.
Tidak hanya itu, sumber yang sama juga menduga Andre menyediakan dan menjual berbagai jenis peralatan yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas pekerja di lokasi tambang. Aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai pasokan peralatan, asal-usul alat berat, pihak yang menyewa dan mengoperasikannya, pemilik atau pengelola lokasi, sumber pendanaan, hingga jalur penjualan hasil tambang.
Sebab, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda. Namun, setiap bentuk keterlibatan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Pertanyakan Pengawasan, Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Sumber warga tersebut mengaku mempertanyakan dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan yang diketahui masyarakat.
“Sudah lama menjadi pembicaraan warga. Kami berharap aparat turun langsung, memeriksa lokasi, mengecek alat berat dan peralatan yang digunakan, serta menelusuri siapa saja yang terlibat. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Terlebih lagi, lokasi tersebut merupakan zona merah dan sudah dipasangi plang pengumuman resmi, akan tetapi bukannya berhenti atau alih-alih sadar, justru aktivitas di lokasi tersebut malah berkembang menjadi 15 rakit PETI.
“Ini luar biasa, meski sudah merupakan zona merah dan dipasangi plang pengumuman resmi sebagai segel lokasi tapi tetap dilakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dengan besar-besaran,” tukasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keluhan dan penilaian sumber, bukan kesimpulan bahwa Andre telah terbukti melakukan tindak pidana ataupun bahwa aparat sengaja membiarkan kegiatan ilegal.
Warga berharap jajaran Polda Riau, Polres Kuansing, dan Polsek Singingi Hilir segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan lapangan secara profesional. Langkah itu diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas PETI, apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah, serta siapa saja yang bertanggung jawab.
Masyarakat juga menginginkan penanganan yang transparan agar dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak terus menjadi persoalan yang menimbulkan keresahan, terutama jika berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian sungai.
Kapolda Riau dan Kapolri Diharapkan Respons Suara Masyarakat
Warga turut berharap kepemimpinan Kapolda Riau yang disebut mulai dijabat Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., dapat memperkuat upaya pemberantasan PETI di wilayah Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi Hilir.
Harapan tersebut juga dikaitkan dengan pesan kepemimpinan Polri yang, menurut sumber, menekankan pentingnya respons cepat terhadap suara masyarakat, terutama laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan kerusakan alam.
Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, warga menginginkan setiap informasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan, pengumpulan bukti, dan proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Harapan kami sederhana. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Periksa semua pihak yang terlibat, jangan tebang pilih, dan sampaikan hasil penanganannya secara terbuka kepada masyarakat,” kata sumber tersebut.
Dasar Hukum PETI dan Ancaman Sanksi Pidana
Dugaan aktivitas PETI di Singingi Hilir perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pertambangan mineral, pertanggungjawaban pidana, serta perlindungan lingkungan hidup.
Salah satu dasar hukum utama ialah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya yang berlaku.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan ini relevan bagi pihak yang terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Penerapannya harus didasarkan pada fakta kegiatan, status perizinan, dan unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik.
Selanjutnya, Pasal 161 UU Minerba mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur undang-undang.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut juga berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila penyidik menemukan bukti mengenai keterkaitan seseorang dengan mineral hasil pertambangan ilegal. Namun, menjual excavator atau peralatan tambang semata tidak otomatis memenuhi unsur Pasal 161. Harus ada bukti mengenai perbuatan yang dilarang dan keterkaitannya dengan mineral yang dimaksud.
Apabila ditemukan bukti bahwa seseorang secara sadar turut serta atau membantu pelaksanaan tindak pidana, ketentuan penyertaan atau pembantuan dalam KUHP yang berlaku juga dapat diperiksa penerapannya. Pemodal, penyedia alat berat, pengelola lokasi, maupun pihak lain tidak otomatis dapat dipidana hanya karena hubungan bisnis atau kepemilikan alat. Bentuk keterlibatan dan unsur kesalahannya harus dibuktikan.
Selain aspek pertambangan, dugaan PETI juga perlu diperiksa dari sisi dampak lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan memenuhi unsur yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 98 mengatur tindak pidana lingkungan dengan unsur kesengajaan. Ancaman pidana dasarnya berupa penjara tiga hingga sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 99 mengatur tindak pidana lingkungan akibat kelalaian, dengan ancaman pidana dasar berupa penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Ancaman dapat meningkat apabila timbul akibat tertentu, seperti bahaya terhadap kesehatan, luka berat, atau kematian, sesuai ayat dan unsur yang terbukti. Penerapan pasal-pasal lingkungan tersebut tidak otomatis hanya karena terdapat kegiatan PETI, melainkan memerlukan pembuktian mengenai perbuatan, akibat atau kondisi lingkungan yang dipersyaratkan, serta unsur kesalahan pelaku.
Penelusuran Harus Menjangkau Seluruh Rantai Aktivitas
Dalam penanganan dugaan PETI, aparat perlu memeriksa operator dan pengelola tambang untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan. Penyedia excavator dan pemodal perlu ditelusuri berdasarkan kontrak, transaksi, pengetahuan, serta dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal.
Penjual peralatan juga perlu diperiksa secara proporsional dengan melihat jenis barang yang diperdagangkan, transaksi, dan bukti yang menunjukkan apakah terdapat keterlibatan dalam tindak pidana. Demikian pula pemilik atau penguasa lahan, penampung, dan penjual emas perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi hubungan dengan hasil pertambangan tanpa izin.
Pemeriksaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang terbukti berperan dalam kegiatan ilegal. Pada saat yang sama, aparat harus memastikan tidak ada pihak yang dituduh melakukan tindak pidana tanpa bukti yang cukup.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Nyata Aparat
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan Andre masih bersumber dari keterangan warga. Belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dalam pemberitaan ini mengenai hasil pemeriksaan aparat, status perizinan lokasi yang disebutkan, ataupun status hukum Andre.
Karena itu, konfirmasi kepada Polres Kuansing, Polsek Singingi Hilir, dan pihak Andre diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai keberadaan excavator, penjualan peralatan, lokasi kegiatan, serta langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.
DETAKKita.com membuka ruang bagi Andre dan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat untuk menjawab keresahan tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara proporsional.
Penegakan hukum yang adil bukan sekadar menjawab pertanyaan masyarakat tentang siapa yang terlibat, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan berdasarkan bukti, sesuai undang-undang, serta berpihak pada perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.






