Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten LabuhanbatuProvinsi Sumatera Utara

Bobol Brankas Toko Ritel, Deden Dibekuk Polisi di Sibolga Usai Kabur dari Labuhanbatu

×

Bobol Brankas Toko Ritel, Deden Dibekuk Polisi di Sibolga Usai Kabur dari Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Bobol Brankas Toko Ritel, Deden Dibekuk Polisi di Sibolga Usai Kabur dari Labuhanbatu

LABUHANBATU | DETAKKita.com Upaya pelarian DWS alias Deden (25), warga Desa Jambu Tonang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, berakhir sudah. Pelaku pembobolan brankas toko ritel di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Bilah Hulu, Minggu (12/10/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pembobolan itu diketahui setelah pelapor datang ke toko pada Jumat (10/10/2025) pagi sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, dua orang saksi sudah menunggu pelaku untuk membuka toko, namun hingga pukul 08.05 WIB, pelaku tak kunjung datang.

“Saksi sempat dihubungi pelaku menggunakan handphone milik toko. Karena curiga, pelapor lalu meminta bantuan pihak MTC untuk membuka pintu toko. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil uang dari dalam brankas,” ungkap IPTU Arwin, Selasa (14/10/2025).

Pelapor kemudian melapor ke Polsek Bilah Hulu. Akibat perbuatan pelaku, pihak toko mengalami kerugian mencapai Rp108.678.913.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polres Sibolga.

“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos, beserta tim untuk melakukan pengejaran. Dengan berkoordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, IPDA Inal Tanjung, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tambah Arwin.

Dalam pemeriksaan, Deden mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, tujuh buah kunci, 22 bon faktur toko, satu potong baju baru warna hijau muda, dan uang tunai Rp640.000.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” tutup IPTU Arwin.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Bilah Hulu, sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *