TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, lahan KKPA Unit Jake PT Citra Riau Sarana (CRS) diduga menjadi sasaran perusakan oleh aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator serta dua unit rakit atau dompeng darat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan kepada DETAKKita.com, Kamis (2/7/2026), mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang berarti.
Menurut sumber tersebut, aktivitas PETI diduga dikendalikan oleh beberapa orang dengan peran yang berbeda.
“Setahu kami, yang disebut sebagai donatur atau pemodal diduga bernama Joko. Kemudian pelaksana di lapangan diduga Tambunan, sementara satu orang lagi bernama Vino disebut-sebut bertugas sebagai pengurus di lokasi. Aktivitas mereka memakai satu unit excavator dan dua unit rakit dompeng darat,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Lebih jauh, sumber itu mengaku prihatin karena aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan kawasan perkebunan tersebut berjalan tanpa hambatan.
“Kami heran kenapa aktivitas ini bisa berjalan terus. Seolah-olah tidak ada yang berani menghentikan. Kami khawatir ada dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu sehingga para pelaku merasa aman beroperasi. Demi keselamatan keluarga, mohon nama saya jangan disebutkan,” ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami meminta Bapak Kapolres Kuansing, Kapolda Riau, hingga Mabes Polri bersama TNI segera mengecek ke lapangan. Kalau memang terbukti melanggar hukum, jangan ada lagi tebang pilih. Tangkap semua yang terlibat, baik pemodal, pelaksana maupun pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil tambang ilegal ini,” tegasnya.
Aktivitas PETI tidak hanya diduga merusak lahan perkebunan KKPA Unit Jake PT CRS, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, hilangnya vegetasi, hingga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Diduga Langgar Sejumlah Aturan Hukum
Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah), termasuk ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
- Jika lokasi tambang berada di dalam kawasan perkebunan atau mengakibatkan kerusakan terhadap hak atas lahan milik pihak lain, para pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pelaku lapangan, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri dugaan keterlibatan pemodal, penyandang dana, pengurus lapangan, maupun pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut apabila didukung alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, DETAKKita.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi warga, termasuk kepada manajemen PT Citra Riau Sarana (CRS) serta aparat penegak hukum terkait. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






