TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dalam kurun waktu dua bulan, April hingga Mei 2023 Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kuansing, Riau.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menyampaikan hal tersebut dalam Press Realese yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Rabu (24/05/2023).
Dimana kata AKBP Pangucap, hal ini merupakan suatu wujud keseriusan Polres Kuansing dalam melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum (Wilkum) yang kini tengah dipimpinnya tersebut.
“Dalam kurun waktu dua bulan, sejak April hingga Mei 2023 tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan Narkotika,” ujar Pangucap.
Dimana dari 16 kasus tersebut, sambung Pangucap, berhasil diamankan sebanyak 23 tersangka dengan barang bukti (BB) seberat 57,26 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan 1039 gram narkotika jenis daun ganja.
“Dari 23 orang tersangka, enam orang yang merupakan pecandu narkotika dilakukan rehabilitasi, satu diantaranya merupakan perempuan,” beber AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak dan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas AKP Fery Wardi.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika masih dalam usia produktif. Dimana usia pelaku 18 hingga 50 tahun.
“Untuk itu kita berharap adanya peran serta dari seluruh masyarakat dalam pemberantasan dan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, memberikan informasi terkait adanya peredaran narkotika sehingga mampu menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing,” tutupnya.*