Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiMigas dan ESDMProvinsi RiauSuara Kita

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Bebas — Warga Singgung Nama Pemilik dan Minta APH Bertindak Tegas

×

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Bebas — Warga Singgung Nama Pemilik dan Minta APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Bebas — Warga Singgung Nama Pemilik dan Minta APH Bertindak Tegas

PETAI | DETAKKita.com Aktivitas penambangan tanah dan material yang diduga berkedok Galian C kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut berlangsung di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, dan telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh penindakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DETAKKita.com dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penambangan tersebut berada di kawasan sebelum Jembatan Koto Lamo, Desa Petai. Dari pantauan lapangan, terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut material beroperasi di lokasi yang diduga menjadi titik penggalian.

“Warga sekitar sudah lama mengetahui aktivitas itu. Setiap hari alat berat dan truk keluar masuk mengangkut material. Namun sampai sekarang belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ungkap sumber kepada DETAKKita.com, Jumat (19/6/2026).

Menurut sumber tersebut, lokasi penambangan diduga milik seseorang bernama Anuar. Bahkan, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum berpengaruh sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi pengawasan pertambangan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tersebut.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau memang memiliki izin silakan dibuka ke publik. Tapi kalau tidak berizin, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas sumber.

Diduga Beroperasi di Kawasan Aliran Sungai

Yang menjadi perhatian masyarakat, lokasi penambangan tersebut diduga berada di atas atau berdekatan dengan daerah aliran Sungai Singingi atau Sungai Lombu. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan, erosi, longsor, perubahan alur sungai, hingga mengancam ekosistem di sekitar kawasan.

Aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar tanpa pengawasan yang ketat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di masa mendatang.

Aturan dan Undang-Undang yang Berpotensi Dilanggar

Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sah, maka pelaku dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dipidana:

  • Penjara paling lama 5 tahun
  • Denda paling banyak Rp100 miliar

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana lingkungan hidup berupa:

  • Pidana penjara
  • Denda miliaran rupiah
  • Kewajiban pemulihan lingkungan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Setiap usaha pertambangan wajib memiliki:

  • Persetujuan lingkungan
  • Dokumen reklamasi
  • Izin usaha pertambangan (IUP)
  • Dokumen teknis operasional

Tanpa kelengkapan tersebut, aktivitas pertambangan dinilai tidak sah dan dapat dihentikan oleh pemerintah.

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Apabila aktivitas penambangan dilakukan pada sempadan sungai atau mengganggu fungsi aliran sungai, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

APH dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Wilayah Sungai segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.

Warga menilai ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas penambangan ilegal kebal hukum dan bebas beroperasi tanpa pengawasan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika benar ilegal, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Lingkungan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” tutup sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. DETAKKita.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *