DUMAI | DETAKKita.com — Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dua pekerja yang tengah melakukan pekerjaan perbaikan gedung Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai diduga bekerja di ketinggian tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai.
Pantauan di lokasi pada Kamis (18/6/2026), memperlihatkan dua pekerja berada di lantai dua bangunan Kantor KSOP Dumai di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Keduanya terlihat melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi tanpa menggunakan body harness, alat pelindung diri yang wajib digunakan saat bekerja di area dengan risiko jatuh dari ketinggian.
Temuan tersebut terlihat saat berlangsung aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Kota Dumai di sejumlah titik, termasuk di depan Kantor KSOP Dumai. Di tengah jalannya aksi, perhatian wartawan tertuju pada aktivitas pekerjaan bangunan yang berlangsung di area kantor tersebut.
Dari pengamatan di lapangan, pekerja tampak beraktivitas di atas bangunan tanpa perlengkapan pengaman standar yang lazim digunakan untuk pekerjaan konstruksi di ketinggian. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prosedur K3 di lingkungan proyek yang sedang berjalan.
Sejumlah pihak menilai penggunaan alat pelindung diri, khususnya body harness, bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan konstruksi. Pekerjaan di ketinggian memiliki risiko tinggi sehingga penggunaan alat pengaman wajib dipenuhi,” ujar salah seorang pengamat keselamatan kerja yang dimintai tanggapannya.
Sebagaimana diketahui, penerapan K3 di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap perusahaan maupun penyelenggara pekerjaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, termasuk memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri sesuai tingkat risiko pekerjaan yang dilakukan.
Dalam kasus pekerjaan konstruksi di ketinggian, penggunaan body harness merupakan salah satu standar dasar yang bertujuan mencegah risiko terjatuh yang dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak KSOP Dumai terkait dugaan tidak digunakannya perlengkapan keselamatan kerja oleh pekerja yang berada di lantai dua bangunan tersebut.
Jika benar terjadi, kondisi ini dinilai dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait agar pengawasan terhadap penerapan K3 di lingkungan proyek pemerintah maupun swasta lebih diperketat, sehingga keselamatan tenaga kerja tidak terabaikan.
DETAKKita.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KSOP Dumai dan kontraktor pelaksana guna memperoleh penjelasan berimbang terkait temuan tersebut.






