DUMAI | DETAKKita.com — Misteri pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nursafika (30) di Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku ternyata merupakan suami siri korban sendiri yang nekat menghabisi nyawa istrinya akibat dilanda rasa cemburu dan sakit hati.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengungkapkan, pelaku berinisial R (23) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri pascakejadian. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu persoalan rumah tangga yang memuncak menjadi aksi brutal.
“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena korban diketahui bertemu dengan mantan suaminya. Saat itu pelaku sudah meminta korban pulang melalui telepon, namun tidak diindahkan,” ungkap AKBP Angga saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Rabu (17/6/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) pagi. Saat korban baru pulang usai mengantarkan anaknya ke sekolah, terjadi pertengkaran hebat antara keduanya. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mengambil parang dan menyerang korban secara membabi buta.
Korban mengalami luka bacok serius di bagian wajah dan kepala. Tak hanya itu, lengan kanan bawah korban juga mengalami luka berat. Dua jari korban putus, sementara dua jari lainnya hampir terputus akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan berulang kali.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat akibat bacokan. Korban ditemukan bersimbah darah di depan pondok tempat kejadian perkara,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga meluruskan isu yang sempat beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan korban sedang mengandung saat dibunuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik dan pemeriksaan USG di RSUD Dumai, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
“Dari hasil pemeriksaan medis dan USG yang dilakukan, korban tidak dalam keadaan hamil. Jadi kabar yang beredar di masyarakat itu tidak benar,” tegas AKBP Angga.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri keluar wilayah Dumai. Namun tiga hari kemudian, tepatnya Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Berkat koordinasi cepat antara Polsek Panipahan dan Polres Dumai, tersangka kemudian dibawa ke Kota Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Dumai dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya sangat berat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung pada tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian hukum dan komunikasi dalam menghadapi konflik keluarga, bukan kekerasan yang berakhir fatal.






