JAKARTA | DETAKKita.com — Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara mengambil langkah tegas dengan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menunda pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Simpang Gambus yang masa berlakunya telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Desakan itu disampaikan langsung dalam pertemuan strategis antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026) yang lalu.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara H. Rohadi, S.P., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Khairul Bariah, S.M., serta dihadiri Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., seluruh anggota Pansus PAD dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H.
Fokus utama pembahasan adalah potensi Pendapatan Asli Daerah dari lahan PT Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang dinilai memiliki persoalan hukum dan administrasi, termasuk dugaan belum adanya kontribusi pajak atas kelebihan ukur lahan selama perusahaan menguasai kawasan tersebut.
Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi, menegaskan bahwa hasil kajian awal yang dilakukan pihaknya menemukan potensi pendapatan daerah yang sangat besar dan selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 hektare yang belum dibayarkan selama diusahai 115 tahun. Pada 31 Desember 2023, HGU Socfindo telah berakhir,” tegas Rohadi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi Pansus untuk meminta ATR/BPN tidak terburu-buru memperpanjang HGU PT Socfindo sebelum seluruh persoalan hukum, administrasi dan kewajiban perusahaan terhadap daerah diselesaikan secara tuntas.
“Kami berharap lahan 660,59 hektare tersebut dikembalikan ke negara. Serahkan ke Bank Tanah atau dikelola pemerintah daerah agar menjadi sumber PAD. Dengan begitu Batu Bara bisa mandiri tanpa terus bergantung pada transfer pusat,” ujar Rohadi.
Tak hanya soal HGU, Pansus PAD juga membeberkan lima catatan kritis terhadap keberadaan PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara. Pertama, masih adanya sengketa lahan dengan Kelompok Tani Perjuangan. Kedua, dugaan pelanggaran tata ruang karena dinilai tidak mematuhi Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020-2040.
Ketiga, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Keempat, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Batu Bara. Dan kelima, aktivitas perusahaan yang masih berjalan meskipun HGU telah berakhir sejak dua tahun lalu.
“Berhubung sedang banyak permasalahan, sengketa, dan tidak patuh terhadap Perda serta UU, Pansus mohon kepastian hukum dari Ditjen ATR/BPN atas kelebihan ukur lahan 660,59 hektare tersebut dan berakhirnya HGU selama dua tahun terakhir,” lanjut Rohadi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan Pansus PAD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Ia mengungkapkan bahwa berkas pembaruan HGU PT Socfindo telah dikembalikan dan ATR/BPN akan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan HGU sekaligus melakukan verifikasi terhadap status hukum serta luas lahan 660,59 hektare yang menjadi objek pembahasan.
Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Pansus PAD DPRD Batu Bara. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari perjuangan pemerintah daerah dalam menata aset dan menggali potensi pendapatan daerah demi mewujudkan kemandirian fiskal.
“Pemerintah Kabupaten Batu Bara siap bersinergi dan mengawal proses ini agar seluruh potensi daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Baharuddin.
Pansus PAD DPRD Batu Bara memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dari pemerintah pusat. Mereka berharap lahan seluas 660,59 hektare yang menjadi polemik dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi sumber pendapatan baru bagi Kabupaten Batu Bara di masa mendatang.






