Scroll untuk baca artikel
JakartaNasionalSuara Kita

Tokoh Agama Cabul Harus Dihukum Mati? Prof Dr Sutan Nasomal Murka: Jangan Rusak Masa Depan Anak Bangsa!

×

Tokoh Agama Cabul Harus Dihukum Mati? Prof Dr Sutan Nasomal Murka: Jangan Rusak Masa Depan Anak Bangsa!

Sebarkan artikel ini
Tokoh Agama Cabul Harus Dihukum Mati? Prof Dr Sutan Nasomal Murka: Jangan Rusak Masa Depan Anak Bangsa!

JAKARTA | DETAKKita.com Gelombang kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum tokoh agama dan pendidik kembali mengguncang publik Indonesia. Fenomena ini memicu kemarahan masyarakat luas karena pelaku diduga berasal dari lingkungan yang selama ini dianggap suci, terhormat, dan menjadi tempat pendidikan moral generasi bangsa.

Menanggapi rentetan kasus tersebut, pengamat sosial sekaligus Pakar Hukum Internasional, Sutan Nasomal, melontarkan pernyataan keras. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association Of Young Indonesian Advocates) itu menilai pelaku pelecehan seksual yang berasal dari kalangan tokoh agama, guru, dosen, ustaz maupun pengasuh pesantren layak dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati.

Pernyataan itu disampaikan Prof Dr Sutan Nasomal SH MH saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (10/5/2026).

“Saya sangat berharap hukum pancung bagi pelaku amoral, khususnya orang-orang yang mengaku tokoh agama maupun tokoh pendidikan. Kedua label ini sangat dihormati dan menjadi panutan masyarakat Indonesia. Kalau mereka justru melakukan pelecehan seksual, hukumannya harus sangat berat, bahkan hukuman mati agar menjadi efek jera,” tegas Prof Dr Sutan Nasomal.

Menurutnya, kejahatan seksual yang dilakukan oknum pendidik agama bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

 

Gelombang Kasus Cabul Oknum Tokoh Agama Bikin Publik Geram

Sepanjang tahun ini, sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama dan pengasuh lembaga pendidikan berbasis keagamaan ramai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Mulai dari pengasuh pondok pesantren, guru ngaji, hingga figur publik keagamaan, beberapa nama terseret dalam dugaan tindak asusila terhadap santri maupun murid mereka sendiri. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat dan membuat banyak orang tua merasa trauma menitipkan anak-anak mereka di lembaga pendidikan agama.

Prof Dr Sutan Nasomal secara khusus menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati yang sempat menghebohkan publik. Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman sangat berat kepada pelaku.

“Kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati harus dihukum mati atau minimal penjara 50 tahun. Apalagi pelaku sempat kabur. Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual berkedok tokoh agama,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung dugaan pelecehan seksual terhadap 17 santri di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, kasus semacam ini menjadi alarm darurat bagi dunia pendidikan agama di Indonesia.

“Harus dihukum mati oknum pendidik yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Ini membuat masyarakat trauma besar dan merasa tidak aman menitipkan putra-putrinya di pondok pesantren,” tambahnya.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kasus pelecehan seksual terhadap anak sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi hukum di Indonesia. Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  • Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang memperberat hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Dalam regulasi tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat hukuman berat mulai dari pidana penjara belasan hingga puluhan tahun, kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pidana tambahan lainnya apabila korbannya banyak dan menimbulkan trauma berat.

Prof Dr Sutan Nasomal menilai penerapan hukuman maksimal perlu dilakukan demi memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

 

Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Pendidikan Agama Terguncang

Masyarakat menilai tindakan para oknum tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencoreng nama baik agama yang selama ini dijadikan tempat berlindung dan mencari ilmu.

Di media sosial, gelombang kecaman terhadap pelaku terus bermunculan. Banyak warganet menegaskan bahwa agama tidak pernah mengajarkan kejahatan, dan yang bermasalah adalah oknum yang menyalahgunakan simbol agama demi kepentingan pribadi.

Keberanian korban dan keluarga korban untuk melapor juga mendapat dukungan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai keterbukaan korban menjadi langkah penting untuk membongkar praktik-praktik menyimpang yang selama ini diduga tertutup rapat di sejumlah lembaga pendidikan.

 

Evaluasi Sistem Pengawasan Pondok Pesantren Dinilai Mendesak

Prof Dr Sutan Nasomal juga menyoroti lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan tertutup. Ia meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan santri maupun santriwati.

“Evaluasi sistem pengawasan sangat mendesak. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada lagi korban-korban baru akibat kelalaian pengawasan,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi seluruh tokoh agama maupun pondok pesantren. Sebab masih banyak ulama, ustaz, guru ngaji, dan pengasuh pesantren yang benar-benar mengabdi dengan tulus menjaga amanah pendidikan umat.

 

Saatnya Negara Bertindak Tegas

Kasus demi kasus yang terus bermunculan dinilai menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap anak tidak boleh lagi dianggap sepele.

Masyarakat berharap negara hadir secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya, termasuk apabila pelaku memiliki pengaruh, jabatan, atau simbol agama.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Korban harus dilindungi, pelaku harus dihukum berat, dan hukum harus berdiri di atas keadilan tanpa pandang status,” tutup Prof Dr Sutan Nasomal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *