Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

TERBONGKAR! Gudang Diduga Pusat Suplai PETI di Kuansing — Nama “Sibar” Disebut—Warga: Jangan Sampai APH Tutup Mata!

×

TERBONGKAR! Gudang Diduga Pusat Suplai PETI di Kuansing — Nama “Sibar” Disebut—Warga: Jangan Sampai APH Tutup Mata!

Sebarkan artikel ini
TERBONGKAR! Gudang Diduga Pusat Suplai PETI di Kuansing — Nama “Sibar” Disebut—Warga: Jangan Sampai APH Tutup Mata!

BASERAH | DETAKKita.com Aroma praktik ilegal kembali mencuat dari wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebuah gudang dengan pintu rolling door berwarna kuning tua diduga kuat menjadi pusat distribusi peralatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini merajalela di kawasan tersebut.

Pantauan di lapangan, Kamis (30/4/2026), terlihat aktivitas keluar-masuk kendaraan, termasuk truk yang diduga mengangkut drum, besi, dan perlengkapan tambang—barang-barang yang identik dengan operasional PETI.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membongkar dugaan mengejutkan. Ia menyebut gudang tersebut milik seorang pria bernama Ikbal Fauzi alias Sibar.

“Itu gudang sekaligus tempat penjualan peralatan PETI. Setahu kami milik Sibar. Di situ juga rumahnya. Semua aktivitas tambang ilegal di sini berawal dari situ,” ungkapnya kepada DETAKKita.com.

 

Diduga Jadi “Jantung” PETI, Warga: Tanpa Gudang Itu, Tambang Ilegal Tak Akan Jalan!

Menurut warga, keberadaan gudang tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan mata rantai utama yang menopang maraknya tambang emas ilegal di Kuansing.

“Kalau tidak ada yang menjual alatnya, tentu tidak akan jalan. Jadi sumbernya dari situ,” tegasnya.

Tak hanya itu, warga juga menduga gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi, baik dari sisi usaha maupun standar pergudangan.

“Kami menduga tidak ada izin lengkapnya. Kalau legal, coba tunjukkan. Jangan sampai ini kebal hukum,” ujarnya tajam.

 

Desakan Keras ke Aparat: Polsek, Polres, hingga Satpol PP Diminta Bertindak!

Warga kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka meminta Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuansing, hingga Satpol PP tidak tinggal diam.

“Kami minta aparat bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” katanya.

Bahkan, muncul kecurigaan serius jika aktivitas tersebut terus dibiarkan.

“Kalau tetap bebas, wajar masyarakat menduga ada upeti atau setoran ke oknum. Karena semua orang tahu PETI itu melanggar hukum,” tandasnya.

 

DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA: PETI BUKAN PELANGGARAN RINGAN!

Agar publik memahami seriusnya persoalan ini, berikut dasar hukum dan sanksi tegas yang mengintai:

1. UU Minerba — Penambang Ilegal Terancam Penjara dan Denda Fantastis

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
  • Pasal 158:
    • Penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR)
    • Ancaman:
      • Penjara maksimal 5 tahun
      • Denda maksimal Rp100 miliar

2. Penadah & Penjual Hasil PETI Juga Bisa Dipenjara

  • Pasal 161 UU Minerba
    • Menampung, mengolah, menjual hasil tambang ilegal
    • Ancaman:
      • Penjara maksimal 5 tahun
      • Denda hingga Rp100 miliar

Artinya: bukan hanya penambang, tapi pemasok alat dan jaringan distribusi juga bisa dijerat hukum!

3. Pelanggaran Perizinan Usaha

Jika gudang terbukti tidak memiliki izin:

  • Melanggar aturan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS)
  • Bisa dikenakan:
    • Sanksi administratif (penutupan usaha, pencabutan izin)
    • Hingga pidana jika terbukti sengaja melanggar

4. UU Lingkungan Hidup — Jika Timbulkan Kerusakan

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  • Jika aktivitas PETI berdampak pada lingkungan:
    • Ancaman:
      • Penjara hingga 10 tahun
      • Denda miliaran rupiah

 

FAKTA LAPANGAN: Kenapa PETI Sulit Diberantas?

  • Adanya rantai suplai alat dan logistik
  • Dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan
  • Tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat
  • Minimnya penindakan terhadap aktor pendukung (supplier)

 

Publik Menunggu: Akan Ditindak atau Dibiarkan?

Kasus dugaan gudang pemasok PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang kini menjadi sorotan tajam. Jika benar terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang menopang tambang ilegal.

Kini bola panas berada di tangan aparat.

Apakah gudang sekaligus tempat usaha ini akan segera disegel dan pelaku diproses hukum?

Atau justru kembali menjadi “rahasia umum” yang tak tersentuh?

DETAKKita.com memastikan: kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *