Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

PETI “Kebal Hukum” di Jantung Kota! Dua Rakit Milik Pemain Lama Bebas Beroperasi di Singingi — Warga Geram

×

PETI “Kebal Hukum” di Jantung Kota! Dua Rakit Milik Pemain Lama Bebas Beroperasi di Singingi — Warga Geram

Sebarkan artikel ini
PETI “Kebal Hukum” di Jantung Kota! Dua Rakit Milik Pemain Lama Bebas Beroperasi di Singingi — Warga Geram

SINGINGI | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan terkesan tak tersentuh hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, sorotan tertuju pada dua unit rakit PETI yang diduga milik pemain lama diduga bernama Ego, yang dengan leluasa beroperasi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Singingi, jajaran Polres Kuansing.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan di jantung ibu kota Kecamatan Singingi, tepatnya di RW 8 Kelurahan Muara Lembu, yang berada di seberang permukiman warga di aliran Sungai Singingi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DETAKKita.com di lapangan, lokasi PETI ini tergolong sangat strategis dan mudah dijangkau. Dari arah Teluk Kuantan, warga hanya perlu mengambil simpang kiri sebelum titik spanduk rencana pembangunan masjid di Kelurahan Muara Lembu.

“Kalau dari Teluk Kuantan, simpang sebelah kiri. Simpang yang sebelum terpajang spanduk bertulisan akan dibangun masjid di Kelurahan Muara Lembu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada DETAKKita.com, Sabtu (25/4/2026).

 

Aktivitas Terang-terangan, Aparat Dipertanyakan

Pantauan di lapangan memperlihatkan dua unit rakit PETI beroperasi di bantaran sungai dengan kondisi lingkungan yang telah rusak parah. Tumpukan material pasir dan kerikil tampak menggunung, sementara air sungai terlihat keruh akibat aktivitas penyedotan.

Keberadaan alat berat sederhana berupa mesin dompeng dan struktur kayu rakit menjadi bukti kuat aktivitas penambangan ilegal tersebut berjalan secara aktif.

Warga setempat mengaku resah dan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban, bahkan terkesan tutup mata.

“Kami heran, ini bukan di hutan terpencil, tapi di tengah-tengah kampung, dekat pemukiman. Kok bisa tidak tersentuh hukum? Kami takut dampaknya ke lingkungan dan keselamatan,” tambah warga tersebut.

 

Dampak Lingkungan Nyata, Ancaman Serius

Secara faktual, aktivitas PETI diketahui membawa dampak serius terhadap lingkungan, di antaranya:

  • Kerusakan ekosistem sungai akibat pengerukan material secara masif
  • Pencemaran air yang berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri
  • Abrasi dan longsor bantaran sungai yang mengancam pemukiman warga
  • Menurunnya kualitas air bersih bagi masyarakat sekitar

Selain itu, PETI juga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

 

Diduga Pemain Lama, Jaringan Lama?

Diduga nama “Ego” yang disebut sebagai pemilik rakit bukanlah sosok baru dalam aktivitas PETI di wilayah ini. Informasi yang beredar menyebutkan, yang bersangkutan merupakan pemain lama yang sudah cukup dikenal di lingkaran penambang ilegal. Bahkan, yang bersangkutan merupakan anak seoang datuk di negeri tersebut, dimana para datuk sebelumnya dihadapan Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby dan Kapolda Riau berikrar memerangi aktivitas PETI, terutama di aliran sungai yang jelas dengan penuh kesadaran merusak.

Hal ini memunculkan dugaan adanya jaringan yang sudah mengakar dan sulit disentuh tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.

 

Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Singingi dan Polres Kuansing, segera turun tangan dan mengambil langkah konkret.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah jelas-jelas melanggar hukum. Kalau dibiarkan, akan makin banyak yang ikut-ikutan,” tegas warga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas dua rakit PETI tersebut.

DETAKKita.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *