Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

PETI Jirak Tak Tersentuh! Penertiban Diduga “Setengah Hati”, Rakit Banyak Dibakar Cuma 2-3—Ada Apa di Benai?

×

PETI Jirak Tak Tersentuh! Penertiban Diduga “Setengah Hati”, Rakit Banyak Dibakar Cuma 2-3—Ada Apa di Benai?

Sebarkan artikel ini
PETI Jirak Tak Tersentuh! Penertiban Diduga “Setengah Hati”, Rakit Banyak Dibakar Cuma 2-3—Ada Apa di Benai?

BENAI | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bukan hanya masih berlangsung—tetapi disebut semakin tak terkendali.

Fakta terbaru di lapangan justru memantik kecurigaan publik. Penertiban yang dilakukan aparat diduga hanya sebatas formalitas untuk meredam sorotan, bukan langkah serius memberantas tambang ilegal.

“Rakit banyak, yang dibakar cuma dua atau tiga. Itu pun apinya dinyalakan kecil. Yang lainnya tetap aman. Ini penertiban atau sandiwara?” ungkap seorang warga dengan nada geram, Sabtu (25/4/2026).

PETI Jalan Terus, Aparat Seolah Tutup Mata

Meski sempat dilakukan penindakan, masyarakat menyebut aktivitas PETI di Jirak tetap aktif seperti biasa. Rakit-rakit tambang masih beroperasi di aliran sungai tanpa hambatan berarti.

Yang lebih mengherankan, lokasi tambang ilegal tersebut berada tak jauh dari Mako Polsek Benai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan aparat.

“Kalau dekat kantor polisi saja bisa jalan terus, apalagi yang jauh. Ini bukan tidak tahu, tapi sudah seperti dibiarkan,” tambah warga lainnya.

Penertiban Dinilai Hanya Untuk “Jawaban Publik”

Sejumlah sumber menyebut, aksi pembakaran rakit yang dilakukan sebelumnya diduga hanya simbolis. Dari belasan bahkan lebih unit rakit PETI yang beroperasi, hanya segelintir yang disentuh.

Tidak ada penangkapan signifikan, tidak ada pengembangan kasus, dan tidak terlihat upaya berkelanjutan untuk memutus jaringan tambang ilegal.

“Ini seperti hanya untuk laporan saja. Supaya kelihatan sudah kerja, padahal di lapangan tetap berjalan,” ujar warga.

Kapolsek Baru Diuji: Bertindak atau Terbawa Arus?

Sejak menjabat, Kapolsek Benai yang baru, Ipda Muhammad Ali Sodiq, sempat diharapkan mampu membawa perubahan dan menindak tegas aktivitas PETI.

Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat gebrakan nyata.

“Harapan kami besar waktu ada Kapolsek baru. Tapi kalau begini terus, sama saja menambah parah keadaan. Kami butuh tindakan, bukan diam,” tegas warga.

Hukum Jelas, Tapi Tak Bertaji di Lapangan

Secara aturan, PETI merupakan tindak pidana serius.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebut pelaku tambang ilegal terancam:

  • Penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp100 miliar

Ditambah lagi, jika terbukti merusak lingkungan, pelaku dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana tambahan.

Namun ironisnya, hukum yang tegas itu seolah tak berlaku di Jirak.

Sorotan Tajam: Pembiaran atau Ketidakmampuan?

Kondisi ini memunculkan dua dugaan kuat di tengah masyarakat:

apakah aparat tidak mampu menindak, atau justru terjadi pembiaran?

“Kenapa PETI yang jelas-jelas melanggar hukum seperti ini tidak disentuh serius?” keluh warga.

Kini, sorotan publik mengarah tajam ke aparat penegak hukum di Benai dan Polres Kuansing. PETI setingkai di Jirak bukan lagi sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi sudah menjadi ujian nyata integritas penegakan hukum.

DETAKKita.com akan terus mengawal dan mengungkap fakta di balik maraknya PETI di Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *