Scroll untuk baca artikel
JakartaKabupaten Bener MeriahNasionalProvinsi NADSosok

SKANDAL HUNTARA MELEDAK! 70 Persen DATA DIDUGA FIKTIF—PROF SUTAN NASOMAL: OKNUM HARUS DILIBAS—MASUK PENJARA!

×

SKANDAL HUNTARA MELEDAK! 70 Persen DATA DIDUGA FIKTIF—PROF SUTAN NASOMAL: OKNUM HARUS DILIBAS—MASUK PENJARA!

Sebarkan artikel ini
SKANDAL HUNTARA MELEDAK! 70 Persen DATA DIDUGA FIKTIF—PROF SUTAN NASOMAL: OKNUM HARUS DILIBAS—MASUK PENJARA!

BENER MERIAH | DETAKKita.com Aroma busuk dugaan manipulasi data bantuan bencana di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, kian menyengat. Fakta di lapangan mengungkap indikasi kuat bahwa sekitar 70 persen data penerima bantuan hunian sementara (huntara) diduga tidak sesuai dengan kondisi riil.

Temuan ini bukan sekadar isu. Penelusuran langsung di lokasi huntara Desa Tunyang menguak praktik yang mencengangkan. Seorang pria yang awalnya mengaku sebagai warga biasa penerima bantuan, secara terbuka mengakui adanya pemotongan dana sebesar Rp500 ribu yang disebut sebagai uang “plen” oleh oknum berinisial PMI.

Ironisnya, sosok tersebut belakangan diketahui bukan warga biasa, melainkan Kepala Dusun di Desa Setie yang sejak awal menyembunyikan identitasnya. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pendataan sarat manipulasi dan tidak transparan.

“Kalau data sudah dimanipulasi dari awal, maka seluruh proses bantuan ini patut dicurigai. Ini bukan lagi kesalahan administratif, tapi dugaan kejahatan serius,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.

 

PENERIMA TAK LAYAK, NEGARA DIRUGIKAN

Sejumlah warga menyebut, penerima huntara justru berasal dari keluarga yang rumahnya masih layak huni dan tidak terdampak signifikan oleh bencana. Sementara korban yang benar-benar membutuhkan justru diduga tidak terakomodir.

Akibat praktik ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, bahkan bisa lebih jika dihitung dari keseluruhan bantuan tahap lanjutan.

Situasi ini memicu gelombang protes masyarakat. Mereka mendesak agar penyaluran bantuan tahap kedua dihentikan sementara hingga dilakukan audit total dan verifikasi ulang secara menyeluruh.

“Kami minta dihentikan dulu. Jangan sampai bantuan salah sasaran terus berulang,” tegas warga lainnya.

 

PROF SUTAN NASOMAL MURKA: “JANGAN MAIN-MAIN, INI PIDANA!”

Sorotan tajam datang dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, yang angkat bicara tegas terkait dugaan skandal ini.

Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi bantuan bencana bukan pelanggaran biasa, melainkan masuk kategori tindak pidana berat yang harus ditindak tanpa kompromi.

“Jangan mainkan objek huntara. Oknum-oknum yang terlibat harus dilibas dan dimasukkan ke penjara. Ini menyangkut hak rakyat yang sedang dalam kondisi sulit,” tegasnya dalam pernyataan di Cijantung, Jakarta, 23 April 2026.

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar penyaluran bantuan tidak dihentikan total, melainkan diperketat pengawasannya.

“Jangan sampai bantuan ditunda dengan alasan masalah yang ada. Justru harus diawasi langsung oleh Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah agar transparan dan terang benderang,” tambahnya.

 

INI DASAR HUKUMNYA: PELAKU BISA DIPENJARA BERAT!

Dugaan manipulasi data dan pemotongan dana bantuan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum serius, di antaranya:

1. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  • Menegaskan bahwa bantuan bencana harus tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dihukum minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

3. KUHP Pasal 372 dan 378

  • Penggelapan dan Penipuan: Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara bagi pelaku yang memanipulasi atau mengambil keuntungan dari dana bantuan.

4. Permensos terkait Penyaluran Bantuan Sosial

  • Menegaskan pentingnya validasi data terpadu dan larangan pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun.

Dengan dasar hukum tersebut, jika terbukti, para pelaku tidak hanya terancam pencopotan jabatan, tetapi juga hukuman pidana berat.

 

POLISI TURUN TANGAN, PUBLIK MENUNGGU HASIL

Di tengah polemik yang memanas, pihak kepolisian dari Polres Bener Meriah menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Langkah ini menjadi krusial untuk mengungkap apakah praktik ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola sistematis yang lebih besar.

 

UJIAN BESAR TRANSPARANSI: BERANI BONGKAR ATAU TUTUP MATA?

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penyaluran bantuan bencana di daerah. Di satu sisi, masyarakat menuntut keadilan dan transparansi. Di sisi lain, bantuan tetap harus berjalan demi korban yang benar-benar membutuhkan.

Satu hal yang pasti, publik tidak lagi bisa dibungkam.

Jika benar ada permainan kotor di balik bantuan huntara, maka seperti kata Prof Sutan Nasomal: tidak ada ruang kompromi — pelaku harus dilibas dan dipenjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *