BATU BARA | DETAKKita.com — Kondisi memprihatinkan kembali dipertontonkan di Pasar Pagi Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Retribusi tetap dikutip setiap hari, namun sampah dibiarkan menggunung dan parit berubah jadi sumber bau busuk yang menyengat.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sampah menumpuk di dalam parit pasar hingga menyumbat total aliran air. Akibatnya, air parit menggenang, berwarna hitam pekat, dan mengeluarkan aroma tak sedap yang sangat mengganggu aktivitas pedagang maupun pembeli.
Ironisnya, kondisi ini bukan terjadi sehari dua hari, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa terlihat adanya tindakan serius dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk membersihkan parit maupun menata kebersihan lingkungan pasar.
Pemandangan kumuh tersebut menjadi preseden buruk bagi Pemkab Batu Bara, yang dinilai masyarakat dan pedagang lemah dan tidak tanggap dalam mengelola kebersihan pasar tradisional—padahal pasar merupakan wajah pelayanan publik di tingkat bawah.
Yang makin memantik kemarahan, kewajiban pedagang justru tetap berjalan tanpa kompromi. Berdasarkan pantauan DETAKKita.com pada Kamis (5/2/2026), para pedagang pasar pagi dikukuhkan retribusi sebesar Rp2.000 per hari, sementara pedagang ruko dan rumah tangga dibebani Rp15.000 per bulan sebagai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami bayar retribusi setiap hari, tapi sampah dibiarkan. Parit penuh, bau busuk, lalat di mana-mana. Ini pasar atau tempat pembuangan?” keluh salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Fakta di lapangan menunjukkan, retribusi tetap mengalir ke kas daerah, namun pelayanan kebersihan justru macet total. Parit yang seharusnya menjadi saluran pembuangan air hujan dan limbah pasar, kini berubah fungsi menjadi tempat penumpukan sampah.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkim Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda, saat dikonfirmasi DETAKKita.com melalui sambungan seluler pada Kamis (5/2/2026), belum memberikan penjelasan substantif.
“Maaf ya bang, masih rapat bang,” jawab singkatnya.
Jawaban singkat tersebut justru menambah kesan pembiaran dan minimnya respons cepat terhadap persoalan lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Kini publik menunggu, apakah Pemkab Batu Bara hanya rajin menarik retribusi, atau benar-benar hadir menyelesaikan persoalan rakyat?
Pasar kumuh, parit tersumbat, bau menyengat—siapa yang harus bertanggung jawab?






