Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Sidang Gugatan H. Usman vs Pemkab Kuansing Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan: Ini Bukan Soal Warga, Tapi Dugaan Perampasan Tanah oleh Kelurahan!

×

Sidang Gugatan H. Usman vs Pemkab Kuansing Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan: Ini Bukan Soal Warga, Tapi Dugaan Perampasan Tanah oleh Kelurahan!

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan H. Usman vs Pemkab Kuansing Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan: Ini Bukan Soal Warga, Tapi Dugaan Perampasan Tanah oleh Kelurahan!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Persidangan perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Tlk antara H. Usman melawan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Singingi cq Kantor Kelurahan Muara Lembu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu (4/2/2026). Agenda sidang kali ini memasuki tahap mediasi, namun tensi hukum sudah terasa panas sejak awal.

Dalam persidangan tersebut, Penggugat H. Usman hadir melalui kuasa hukumnya Aidil Fitsen, SH bersama Advokat Buyung Achmad, SH., MH. Sementara dari pihak tergugat, hadir Plt Lurah Muara Lembu, Padri, mewakili Pemerintah Kelurahan.

Pada forum mediasi, kuasa hukum penggugat menyatakan itikad baik dengan membuka ruang musyawarah demi mencari solusi terbaik. Namun, pernyataan dari pihak kelurahan justru dinilai menyimpang dari pokok perkara, karena berdalih bertindak atas “aspirasi masyarakat Muara Lembu.”

Kuasa hukum penggugat dengan tegas membantah dalih tersebut.

“Perkara a quo ini sama sekali tidak berkaitan dengan masyarakat. Ini murni menyangkut tindakan kelurahan yang berupaya mengambil dan menguasai tanah klien kami, H. Usman,” tegas Aidil Fitsen, SH di hadapan mediator.

Ia memaparkan, tanah objek sengketa tersebut dibeli secara sah sejak tahun 1986, melalui Lurah Djalal, dan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1986. Fakta ini, menurutnya, menunjukkan kepemilikan yang kuat dan diakui secara administratif sejak puluhan tahun lalu.

“Tidak ada konflik dengan masyarakat. Justru lurahlah yang melibatkan masyarakat untuk melakukan pengambilan paksa atas tanah milik klien kami,” lanjutnya dengan nada keras.

Kuasa hukum penggugat menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak kelurahan tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) karena menggunakan kekuasaan jabatan untuk menguasai tanah warga yang memiliki alas hak sah.

“Kalau ada upaya penguasaan tanpa dasar hukum, apalagi melibatkan masyarakat, itu bukan lagi aspirasi, tapi dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Aidil Fitsen menegaskan.

Sidang mediasi ini menjadi sorotan karena membuka dugaan serius terkait peran aktif aparatur kelurahan dalam sengketa lahan, yang dinilai tidak hanya merugikan penggugat, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip perlindungan hak milik warga.

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dijadwalkan akan melanjutkan proses mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata. Publik kini menanti, apakah perkara ini akan menemukan jalan damai, atau justru berlanjut ke pembuktian terbuka yang berpotensi membongkar praktik kelam penguasaan tanah oleh oknum pemerintahan di tingkat kelurahan.

DETAKKita.com akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan perkara ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *