BENAI | DETAKKita.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian menggila dan tak terkendali. Ironisnya, praktik ilegal ini berlangsung terang-terangan dan hanya berjarak tak jauh dari Markas Komando (Mako) Polsek Benai.
Kondisi tersebut memicu kemarahan dan keresahan warga. Mereka menilai aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Benai Ipda Muhammad Ali Sodiq, terkesan tutup mata dan membiarkan aktivitas perusakan lingkungan itu terus berlangsung tanpa penindakan berarti.
Hal itu disampaikan seorang warga Dusun Jirak yang enggan disebutkan namanya kepada DETAKKita.com, Rabu (4/2/2026). Dengan nada kesal, ia menyebut PETI di wilayah tersebut sudah beroperasi berbulan-bulan dan seolah kebal hukum.
“Tambang emas ilegal itu jalan terus siang malam. Aneh, jaraknya dekat sekali dari Polsek Benai, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami jadi bertanya-tanya, ini ditutup mata atau memang dibiarkan?” ungkapnya.
Menurut warga, jenis PETI yang beroperasi adalah PETI setingkai, yang dikenal menggunakan peralatan sederhana namun berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, terutama pencemaran sungai dan lahan warga.
Sejumlah nama pemilik PETI pun sudah lama menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Warga menyebutkan beberapa di antaranya berinisial Yosi Etra, Hasbi alias Buya, Gusentri alias Agut, Apes, serta beberapa nama lainnya.
“Nama-nama itu sudah lama kami dengar. Mereka bebas bekerja, tidak pernah disentuh hukum. Sudah berbulan-bulan, aman-aman saja, seperti dapat lampu hijau,” beber warga tersebut.
Situasi ini menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran sistematis. Warga menilai Polsek Benai jajaran Polres Kuansing gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, sehingga PETI tumbuh subur dan makin berani beroperasi secara terbuka.
“Kalau rakyat kecil yang salah sedikit cepat ditindak. Tapi PETI ini jelas-jelas ilegal, kok bisa dibiarkan? Kami butuh keadilan, bukan sandiwara hukum,” tegasnya lagi.
Ancaman Jerat Hukum Berat
Perlu ditegaskan, aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kapolsek Benai Ipda Muhammad Ali Sodiq dan Polres Kuansing. Masyarakat menunggu langkah tegas: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau PETI di Dusun Jirak akan terus menjadi monumen pembiaran hukum di depan kantor polisi sendiri.






