Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiPojok HukumProvinsi RiauSosok

Gugatan 62 Ha Kebun Sawit KKPA KUD Langgeng Kandaskan di Pengadilan, Kuasa Hukum: Dalil Penggugat Runtuh Total!

×

Gugatan 62 Ha Kebun Sawit KKPA KUD Langgeng Kandaskan di Pengadilan, Kuasa Hukum: Dalil Penggugat Runtuh Total!

Sebarkan artikel ini
Gugatan 62 Ha Kebun Sawit KKPA KUD Langgeng Kandaskan di Pengadilan, Kuasa Hukum: Dalil Penggugat Runtuh Total!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Upaya menggugat kepemilikan 62 hektare (Ha) kebun sawit KKPA KUD Langgeng, Unit Muara Langsat, resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Majelis Hakim yang mengadili perkara No. 29/Pdt.G/2025/PN Tlk dengan tegas menolak seluruh gugatan penggugat, setelah menilai bahwa pihak penggugat gagal membuktikan dalil–dalilnya selama persidangan berlangsung.

Kuasa Hukum masyarakat anggota KKPA Unit Muara Langsat, Aam Herbi, SH., MH, menyampaikan hal tersebut kepada redaksi DETAKKita.com saat ditemui di Teluk Kuantan, Sabtu (6/12/2025). Ia hadir bersama tim hukumnya, yakni Nasrizal, SH., MH, Rajul Andrami, SH, dan Marwan Supandi, SH.

“Semua Dalil Penggugat Mampu Kami Patahkan”

Aam Herbi menegaskan, kemenangan ini kembali membuktikan soliditas timnya sebagai kuasa hukum yang kerap memenangkan perkara agraria dan pertanahan di berbagai wilayah.

“Penggugat tidak mampu membuktikan satu pun dalil gugatannya. Seluruh argumentasi mereka berhasil kami patahkan secara hukum dan fakta dalam persidangan,” tegas Aam Herbi.

Ia menjelaskan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Muara Langsat sebagai pemilik sah lahan KKPA seluas 62 hektare tersebut.

Majelis Hakim Dinilai Objektif dan Profesional

Aam Herbi juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, SH, yang menurutnya telah memutus perkara secara objektif berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Putusan ini menegaskan kembali bahwa asas presumption iustae causa—setiap tindakan pejabat dianggap sah—harus terus dijunjung tinggi. Sertifikat tanah elektronik dan surat ukur merupakan alat bukti otentik yang mengikat sampai terbukti sebaliknya,” ujarnya.

Namun, Aam menekankan bahwa frasa “terbukti sebaliknya” kini memiliki standar pembuktian yang lebih ketat.

“Tidak cukup lagi hanya menghadirkan peta tandingan. Pihak yang menggugat harus mampu membuktikan bahwa surat ukur itu cacat secara formal sekaligus inferior secara materiel geospasial. Tanpa itu, dalil tidak dapat berdiri,” lanjutnya.

Spesialis Sengketa Agraria: “Putusan Ini Jadi Rujukan”

Sebagai pengacara yang dikenal spesialis dalam sengketa agraria dan pertanahan, Aam Herbi menilai putusan ini penting sebagai preseden untuk menghindari munculnya gugatan-gugatan spekulatif yang tak berbasis bukti kuat.

“Ini kemenangan masyarakat, bukan sekadar kemenangan hukum. Putusan ini memberikan kepastian, ketenangan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga yang beritikad baik dan memperoleh tanah sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

Dengan putusan tersebut, konflik hukum terkait 62 hektare kebun sawit KKPA KUD Langgeng secara resmi dinyatakan selesai — membuka jalan bagi masyarakat untuk melanjutkan pengelolaan kebun tanpa bayang-bayang sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *