TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Hutan Lindung Bukit Betabuh kian punah akibat digondol kamu mafia pembabat hutan dan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) alias pertambangan secara ilegal yang dilakukan besar-besaran.
Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dibuat kian tak berdaya dalam memerangi kejahatan lingkungan di negeri yang berjuluk Kota Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana masyarakat lah yang menjadi korban dalam keganasan para pelaku ilegal tersebut, mulai dari ketersediaan hutan yang cukup, hingga terdampak bencana banjir harus ditelan masyarakat disepanjang Sungai Batang Kuantan.
Akan tetapi penindakan hukum yang sangat sulit untuk memberikan efek jerah ditengah kesengsaraan dialami masyarakat kian tergambar. Betapa tidak, sehari saja turun hujan yang cukup deras sudah dapat dirasakan dampak oleh masyarakat sebagai akibat kelakuan liar pelaku ilegal tersebut.
Bahkan dampak tersebut, tidak hanya ditanggung oleh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, melainkan juga dirasakan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang juga dilalui aliran Sungai Batang Kuantan.
Salah seorang warga yang sengaja tidak disebutkan nama demi keamanannya itu menyampaikan kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, pada Senin (03/03/2025) malam, bahwa per hari Minggu, 02 Maret 2025 kembali berdatangan sebanyak 5 alat berat berupa excavator di areal hutan lindung Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik.
“Kemarin (Minggu, 02 Maret 2025) masuk alat berat sebanyak 5 unit ke kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, sebelumnya disebelah bawah lokasi tersebut juga sudah ada 1 alat berat yang bekerja aktif,” kata warga yang sengaja tidak disebutkan namanya itu.
Dari informasi yang beredar luas ditengah masyarakat, pemasok alat-alat berat tersebut merupakan anggota APH, dimana seharusnya mereka lah yang menindak perbuatan tersebut, akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya.
Parahnya, Hutan Lindung Bukit Betabuh yang kini kian menjadi wisata hutan gundul dan penambangan emas ilegal itu berada di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang tak lain adalah negeri atau daerah tempat kelahiran Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni PhD.
Untuk itu, masyarakat sangat berharap akan adanya perhatian khusus untuk penindakan dan menjadi atensi khusus terhadap hal tersebut kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni yang merupakan salah satu menteri yang membidangi hutan di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto.
Untuk diketahui pada asal 78 ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, menyebut, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar”.
Dimana pelaku, pekerja, yang menguasai lahan hutan lindung tersebut, mendapatkan hukuman yang sama, dan hukum tidak ada pengecualian terhadap yang berkaitan dengan aktifitas secara ilegal tersebut.