JAKARTA | DETAKKita.com — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby dan Muklisin atau yang lebih dikenal dengan SDM melenggang, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pada Selasa (04/02/2025) pagi.
Dimana dalam putusan Hakim MK Arief Hidayat itu menyampaikan, melalui Sidang Perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) semua tuntutan pihak calon 02 atau pasangan AYO ditolak secara keseluruhannya.
Selanjutnya, dimana hakim menyebutkan dalam putusan sidang perkara PHPU, sebagai pihak termohon Dr H Suhardiman Amby MM dan H Muklisin secara sah tidak melakukan pelanggaran terhadap pemilihan dalam Pilkada Serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024.
Aam Herbi SH MH selaku Kuasa Hukum pihak SDM melalui sambungan selluler pribadinya menyampaikan kepada DETAKKita.com bahwa Suhardiman Amby dan Muklisin adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030 yang tinggal dilantik.
“Alhamdulillah, sudah putusan, tinggal lantik,” ucapnya seraya tertawa bahagia atas penolakan Hakim MK terhadap tuntutan yang dimohonkan pihak sebelah.
Dengan suara lantang, Aam Herbi mengatakan dengan singkat,“Semua permohonan ataupun tuntutan mereka ditolak,” ujarnya tegas.