CERENTI | DETAKKita.com — Upaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan narkotika di semak-semak pinggir jalan berujung penangkapan. Dua pria asal Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, tak berkutik setelah jajaran Polsek Cerenti menemukan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram di Desa Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut berlangsung Jumat dini hari (30/10/2026). Dua pria masing-masing berinisial H (29) dan R (20) diamankan petugas setelah gerak-gerik keduanya mencurigakan saat berada di kawasan pinggir jalan.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dengan peran sebagai pengedar atau kurir. Namun, dugaan keterlibatan dan peran masing-masing masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Inuman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek Cerenti memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni, S.E., MH., bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Penyelidikan itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.55 WIB, petugas mendapati dua pria sedang mencari sesuatu di kawasan semak-semak pinggir jalan Desa Pulau Sipan.
Gerak-gerik keduanya kemudian membuat petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan H serta R.
Dari pemeriksaan awal terhadap telepon genggam milik keduanya, polisi menemukan foto yang mengarah pada lokasi penyimpanan barang diduga narkotika.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian di lokasi tersebut dengan disaksikan kepala dusun setempat. Hasilnya, ditemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram.
Temuan tersebut menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus yang kini ditangani jajaran Polsek Cerenti.
Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok Sampoerna warna putih, satu lembar lakban hitam, satu unit handphone merek Itel, satu unit handphone Vivo Y05, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Neo warna hitam.
Dua Tersangka Positif Amphetamine
Tak berhenti pada penemuan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, H dan R dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setyawan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkap Iptu Debi Setyawan kepada DETAKKita.com di Cerenti, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan mengungkap aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Terancam Jerat Hukum Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Kini, penyidik memiliki tugas untuk mendalami asal-usul sabu seberat kotor sekitar 15 gram tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.






