Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiPolri

Laporan 110 Ditindaklanjuti — Polsek Kuantan Hilir Bakar 3 Rakit PETI di Pulau Beralo

×

Laporan 110 Ditindaklanjuti — Polsek Kuantan Hilir Bakar 3 Rakit PETI di Pulau Beralo

Sebarkan artikel ini
Laporan 110 Ditindaklanjuti — Polsek Kuantan Hilir Bakar 3 Rakit PETI di Pulau Beralo

BASERAH | DETAKKita.com — Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditemukan di Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat (23/10/2026).

Ketiga unit rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas tidak menemukan pemilik maupun orang yang diduga mengoperasikannya di lokasi. Polisi kemudian melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap ketiga unit rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Tindakan itu dilakukan setelah Piket Pelayanan Call Center 110 SPKT Polres Kuansing menerima laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan melalui Polda Riau sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal menggunakan rakit di wilayah Desa Pulau Beralo.

Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta III Polres Kuansing, Ipda Fanji Eka Giovani, S.E., meneruskan informasi kepada Polsek Kuantan Hilir untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai wilayah hukum.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman, S.H., M.H., di Baserah kepada DETAKKita.com, Jumat (23/10/2026), menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan 110 Polri.

“Laporan masyarakat melalui layanan 110 kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan. Di sana, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak menemukan pemiliknya,” demikian keterangan penanganan yang disampaikan berdasarkan laporan kegiatan kepolisian.

Delapan Personel Turun ke Lokasi

Penindakan berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB, dipimpin Kepala SPKT Polsek Kuantan Hilir, Aipda Bambang Harianto, bersama tujuh personel lainnya.

Personel yang turut dalam kegiatan tersebut yakni Plh. Kanit Reskrim Aipda Adi Sutisna, Kanit Intel Bripka Zakri Nanda Aprial, Kanit Binmas Aipda Lengga Alkausar, Bhabinkamtibmas Bripka Milusman dan Brigadir Angga Saputra, Banit Intel Briptu Agustiawan Febri Aldi, serta Banit Reskrim Bripda Riko Andika Putra.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan terhadap titik yang dilaporkan masyarakat. Hasilnya, ditemukan tiga unit rakit yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Karena tidak ditemukan orang yang mengoperasikan maupun menguasai rakit tersebut saat pemeriksaan, tidak ada pelaku yang diamankan. Polisi juga tidak menyita barang bukti dalam kegiatan penertiban tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap ketiga unit rakit agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.

Layanan 110 Jadi Pintu Masuk Pengaduan Warga

Penanganan di Pulau Beralo memperlihatkan peran layanan 110 sebagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai dugaan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Namun, tindak lanjut di lapangan tetap harus diikuti penegakan hukum yang profesional, pemeriksaan fakta, serta pengumpulan bukti yang memadai untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Dalam perkara dugaan PETI, penemuan sarana yang diduga digunakan untuk pertambangan ilegal menjadi salah satu petunjuk awal. Penentuan pihak yang terlibat dan pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang diwajibkan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Meski demikian, penerapan pasal terhadap seseorang harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur tindak pidana. Dalam penertiban di Pulau Beralo ini, belum ada pelaku yang diamankan sehingga belum ada pihak yang dapat dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan kegiatan tersebut semata.

Tantangan Berikutnya: Mengungkap Pemilik Rakit

Pemusnahan tiga unit rakit menjadi langkah penghentian sarana yang diduga digunakan untuk PETI. Akan tetapi, persoalan belum sepenuhnya terjawab selama pemilik, pengelola, dan pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut belum teridentifikasi.

Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul rakit, siapa yang menguasainya, serta apakah sarana tersebut benar-benar digunakan dalam kegiatan penambangan tanpa izin.

Publik kini menanti konsistensi penanganan aparat, bukan hanya dalam menertibkan peralatan di lapangan, tetapi juga dalam menelusuri dugaan pelanggaran hingga terang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Bagi masyarakat, layanan pengaduan 110 diharapkan terus menjadi jalur pelaporan yang responsif. Sementara bagi aparat, setiap laporan menjadi tanggung jawab untuk ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *